Suara.com - Sebagai salah satu bank BUMN, masyarakat seringkali bertanya-tanya Bank BRI milik siapa. Kepemilikan perusahaan biasanya tergantung pada kepemilikan saham.
Status perusahaan pelat merah membuat saham BRI sebagian besar dimiliki oleh negara. Melansir data dari Bursa Efek Indonesia, 80.610.976.876 saham BBRI atau sekitar 53 persen dimiliki oleh negara Republik Indonesia.
Pemegang saham terbesar kedua adalah masyarakat non warkat yang jumlahnya 70.196.858.078 atau sekitar 46 persen. Melansir laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), saham non-warkat adalah saham yang tercatat dalam rekening Efek di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) secara elektronik atas nama pemegang rekening pada LPP.
Data pemegang saham yang tercantum dalam saham berbentuk warkat maupun tanpa warkat atas nama LPP, selanjutnya dimasukkan dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) yang ada di Emiten/ Biro Administrasi Efek (BAE). Keuntungan yang bisa kita dapat dari kepemilikan saham adalah dari dividen dan capital gain saham yang kita miliki.
Bursa Efek Indonesia pun mencatat kepemilikan saham BRI secara perorangan. Pemilik adalah para direksi dan komisaris yang rerata memegang 0,0004 persen saham.
Nama-nama yang tercantum dalam kepemilikan saham tersebut yakni Andrijanto, Sunarso, Catur Budi Harto, Ahmad Solichin Lutfiyanto, dan Arga Mahanana Nugraha dari jajaran direksi. Sementara dari jajaran komisaris, pemilik saham BRI antara lain Kartika Wirjoatmodjo dan Rabin Indrajad Hattari.
Sejarah BRI
Sebelum berkembang sebagai bank BUMN seperti hari ini, BRI diinisiasi oleh pemerintah kolonial Belanda. BRI pertama kali didirikan di Purwokerto, Jawa Tengah pada 16 Desember 1895 oleh Raden Bei Aria Wirjaatmadja dengan nama De Poerwokertosche Hulp en Spaarbank der Inlandsche Hoofden atau "Bank Bantuan dan Simpanan Milik Kaum Priyayi Purwokerto", suatu lembaga keuangan yang melayani orang-orang pribumi.
BRI menjadi salah satu bank BUMN terbesar di Indonesia. Sejarah berdirinya BRI membawa dampak yang sangat besar dalam perekonomian nasional selama seabad lebih.
Baca Juga: Transformasi Digital BRI Dorong Inklusi Keuangan dan Kemudahan bagi Masyarakat Indonesia
Setelah Indonesia merdeka, bank ini kemudian diakuisisi oleh pemerintah lewat Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1946 dan menjadi bank pertama milik negara. Meski sempat vakum akibat situasi politik dalam perang mempertahankan kemerdekaan, BRI aktif kembali pascaperjanjian Renville pada 1949 dengan berubah nama menjadi Bank Rakyat Indonesia Serikat.
Sejak 1 Agustus 1992 berdasarkan Undang-Undang Perbankan No. 7 tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah RI No. 21 tahun 1992 status BRI berubah menjadi perseroan terbatas. Kemudian pada 2003, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menjual 30% saham bank ini, sehingga menjadi perusahaan publik dengan nama resmi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., yang masih digunakan sampai dengan saat ini.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni