Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi sanksi kepada PT Akulaku Finance Indonesia yang dilarang menyalurkan kredit ke masyarakat. Sanksi, karena Akulaku dinilai tidak melakukan pengawasan yang diminta OJK.
Menanggapi hal ini, Presiden Direktur PT Akulaku Finance Indonesia memastikan, perusahaan selalu memenuhi kewajiban dari regulator.
Hal ini dibuktikan dengan langkah penyempurnaan produk yang tengah dilakukan pada Buy Now Pay Later milik PT Akulaku Finance Indonesia.
"Perusahaan berkomitmen untuk dapat memenuhi segala ketentuan yang diatur dan menjalankan bisnis sesuai dengan kerangka hukum dan kepatuhan," ujar Efrinal dalam keterangannya, Selasa (24/10/2023).
Baca Juga: Resmi Dilarang Beroperasi di Indonesia, Paylater Akulaku Masih Bisa Diakes
Namun diakuinya bahwa, Akulaku memang memiliki skema Buy Now Pay Later dan juga cicilan di dalam platformnya.
Dalam pelaksanaannya, perusahaan berkomitmen untuk dapat memenuhi segala ketentuan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Efrinal juga menjamin, Akulaku Finance Indonesia menjalankan bisnis sesuai dengan kerangka hukum dan kepatuhan.
Hal ini merupakan salah satu misi PT Akulaku Finance Indonesia, di mana turut aktif berperan serta mendukung kebijakan dan kegiatan otoritas terkait dan pemerintahan untuk mendukung peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat lndonesia.
Untuk diketahui, Akulaku Finance Indonesia cukup aktif untuk menggerakkan upaya peningkatan literasi keuangan di berbagai kalangan, termasuk di kalangan usia muda dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Baca Juga: Siap-siap, Masyarakat Bakal Wajib Miliki Asuransi dari OJK
Berbagai program literasi tersebut dilakukan dengan menyelenggarakan berbagai inisiatif edukasi keuangan berkelanjutan di berbagai daerah dengan menggandeng universitas maupun kelompok komunitas.