Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi membatasi kegiatan usaha PT Akulaku Finance Indonesia karena perusahaan fintech lending itu tidak mampu mengawasi layanan mereka yakni buy now pay later (BNPL).
Disampaikan oleh Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM dan LJK Lainnya OJK, Bambang Budiawan, Akulaku kini dilarang untuk menjalankan usaha penyediaan pembiayaan, baik kepada debitur yang sudah ada maupun debitur baru, dengan skema paylater.
Tidak hanya paylater, Akulaku juga tidak diizinkan untuk menyediakan pembiayaan melalui skema channeling ataupun joint financing.
"Selanjutnya, PT Akulaku Finance Indonesia diwajibkan untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan sesuai dengan rencana tindakan perbaikan yang telah disetujui oleh OJK," kata bambang, dalam keterangan resmi yang dikutip pada Selasa (24/10/2023).
Baca Juga: Bank Ramai-ramai Terjun ke Bisnis Paylater
Meski sudah resmi dilarang, Paylater Akulaku hingga hari ini, Selasa (24/10/2023), masih terpampang di laman resmi Akulaku.
Sementara, Juru bicara dari PT Akulaku Finance Indonesia mengungkapkan bahwa perusahaan ini masih melakukan penyempurnaan pada produk BNPL mereka.
Selain itu, saat diperiksa melalui aplikasi di ponsel, layanan tersebut juga masih tersedia.