Jokowi Kasih Kemudahan Beli Rumah, Bebas PPN Hingga Biaya Administrasi

Achmad Fauzi Suara.Com
Selasa, 24 Oktober 2023 | 12:14 WIB
Jokowi Kasih Kemudahan Beli Rumah, Bebas PPN Hingga Biaya Administrasi
Presiden Joko Widodo alias Jokowi saat menyampaikan keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Jumat (6/10/2023). [Suara.com/Ria]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana memberikan bantuan insentif di sektor properti. Salah satunya dengan membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) properti yang dibebankan oleh pembeli rumah.

Nantinya, PPN tersebut ditanggung oleh pemerintah. Menurut Jokowi, kebijakan ini untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dalam negeri.

"Kita akan memberikan insentif, belum kita putuskan masih rapat pada sore hari ini, memberikan insentif pada dunia properti, dunia perumahan, untuk menjaga momentum ekonomi kita. Kita nanti akan putuskan, mungkin akan putuskan, segera putuskan PPN akan ditanggung oleh pemerintah," ujar Jokowi ketika menghadiri BNI Investor Daily Summit 2023 di Hutan Kota by Plataran, Jakarta, Selasa (24/10/2023).

Kemudian, bilang Jokowi, pemerintah juga akan memberikan insentif bagi masyarakat yang membeli rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan membebaskan biaya administrasi. Namun, kebijakan ini akan terlebih dahulu dibahas pada sore ini.

Baca Juga: Jokowi Bakal Umumkan Mentan Baru, Siapa Sosoknya?

"Untuk perumahan yang MBR atau masyarakat ekonomi di bawah ini juga akan diberikan bantuan untuk uang administrasi yang Rp 4 juta itu ditanggung oleh pemerintah sehingga akan men-trigger ekonomi kita," kata dia.

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) juga melanjutkan kebijakan pelonggaran uang muka untuk pembelian rumah atau Loan to Value (LTV) paling tinggi 100%. Artinya, masyarakat bisa membeli rumah tanpa harus menyetorkan uang muka atau Down Paymen (DP) alias DP 0%.

Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan, kebijakan DP 0% untuk semua jenis properti mulai dari Rumah tapak, rumah susun, dan rumah toko (ruko)/rumah kantor (rukan). Kebijakan ini juga berlaku bagi bank yang memenuhi kriteria tingkat kredit macet atau non-performing loan (NPL) tertentu.

"Untuk mendorong pertumbuhan kredit sektor properti dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Januari - 31 Desember 2024," imbuh Perry.

Baca Juga: Jokowi Masih Tenang Rupiah Hampir Tembus Rp 16.000

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI