Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengeluarkan asuransi wajib yang harus dimiliki masyarakat. Sebab, asuransi ini menjadi penjaminan jika ada suatu kejadian yang merugikan masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Pratomiyono menjelaskan, wajibnya asuransi ini berkaca pada kasus suporter klub Arema Malang yang banyak meninggal di Stadion Kanjuruhan, para ahli waris tidak memiliki ganti rugi karena tidak adanya asuransi.
"Kasus Kanjuruhan, setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ada pihak yang terasuransi. Oleh karena itu, nantinya akan ada asuransi yang terdapat pada tiket penonton dengan biaya sekitar Rp 50.000 (misalnya)," ujarnya di Jakarta, yang dikutip Selasa (24/10/2023).
Menurut Ogi, asuransi wajib ini bisa melindungi warga dari kasus tersebut agar tidak kembali terulang. Asuransi wajib ini nantinya juga bisa diluncurkan oleh perusahaan.
Baca Juga: OJK Larang Akulaku Salurkan Pinjaman Pay Later
Dengan asuransi wajib ini, diharapkan bisa meningkatkan penetrasi asuransi dan melindungi masyarakat di masa depan. Pasalnya, asuransi dengan masyarakat sebenarnya saling membutuhkan.
Namun sebelum memiliki asuransi wajib, tenaga pasar harus menjelaskan manfaat dan risiko kepada masyarakat agar bisa memahami pentingnya asuransi.
"Dengan memiliki ekonomi yang pesat, proteksi akan semakin penting. Oleh karena itu, penting untuk membangun industri asuransi yang mampu melayani kebutuhan perlindungan masyarakat di masa depan," kata dia.