Suara.com - Otoritaas Jasa Keuangan (OJK) melarang Akulaku Finance Indonesia menyalurkan pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL) atau pembiayaan pelanggan baik konsumen lama maupun baru sejak 5 Oktober 2023.
Pasalnya, OJK mendapati Akulaku Finance Indonesia tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta.
“Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan pembatasan kegiatan usaha tertentu yakni pembatasan penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL),” tulis Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM dan LJK Lainnya, Bambang W. Budiawan dikutip Selasa (24/10/2023).
Ditegaskan, Akulaku dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur lama maupun debitur baru dengan skema BNPL.
Baca Juga: Bank Ramai-ramai Terjun ke Bisnis Paylater
Selain itu, Akulaku juga dilarang melayani pembiayaan serupa melalui skema channeling maupun joint financing.
OJK juga meminta Akulaku Finance Indonesia diminta agar melaksanakan tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam rencana tindak perbaikan PT Akulaku Finance Indonesia yang telah ditanggapi oleh OJK dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-78/PL.11/2023 tanggal 05 Oktober 2023 hal Tanggapan atas Rencana Tindak terhadap Status Pengawasan Khusus.