Suara.com - Sebagai bagian dari BUMN, BRI memiliki layanan untuk pengembangan usaha bagi masyarakat kelas menengah ke bawah, salah satunya melalui skema pinjaman. Lantas apakah bisa meminjam uang di BRIlink?
Melansir promo.bri.co.id, BRIlink merupakan perluasan layanan dimana BRI menjalin kerjasama dengan nasabah BRI sebagai Agen yang dapat melayani transaksi perbankan bagi masyarakat secara real time online dengan konsep sharing fee. Melalui AgenBRILink, nasabah BRI maupun masyarakat umum lainnya bisa mendapatkan pelayanan yang sama seperti halnya di unit kerja BANK BRI.
Layanan di BRIlink sama seperti di kantor-kantor cabang BRI, salah satunya adalah meminjam uang. Peminjaman ini dilakukan melalui pembiayaan Ultra Mikro yang merupakan bantuan sosial untuk kemandirian usaha dengan sasaran usaha mikro yang berada di lapisan terbawah dan belum difasilitasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan maksimal pinjaman Rp10 juta. Calon Debitur Kredit Ultra Mikro wajib memiliki rekening Tabunganku BSA.
Layanan ini membuat BRIlink menjadi usaha yang cukup menjanjikan bagi masyarakat kelas menengah. Selain menjadi agen layanan BRI, masyarakat yang membuka BRIlink juga bisa memperoleh penghasilan tambahan. Jika anda tertarik, berikut adalah syarat-syarat menjadi agen BRIlink.
Baca Juga: BRI Insurance Gandeng Komunitas Parenting: Ungkap Pentingnya Asuransi
1. WNI Perseorangan / instansi non berbadan hukum
2. Memiliki usaha minimal 2 tahun
3. Memiliki rekening simpanan berkartu di BANK BRI, menyetor uang jaminan sebesar Rp 3.000.000,- (khusus EDC) dan saldo tersebut diblokir selama menjadi agen
4. Memiliki surat keterangan usaha (sekurang-kurangnya dari perangkat desa)
5. Belum menjadi Agen dari Bank penyelenggara Laku Pandai
Baca Juga: Persita Tekuk Persis Solo, Divaldo Alves Puji Kerja Keras Pemainnya
Dokumen yang harus dilengkapi untuk menjadi AgenBRILink:
1. Fotocopy Dokumen Legalitas Usaha:
- Surat keterangan usaha minimal dari RT/RW, atau
- SIUP, SITU, TDP (untuk agen berbadan usaha)
- Akte Pendirian (untuk agen berbadan usaha)
- Izin Usaha lainnya
2. Fotocopy Dokumen Identitas Pemilik:
- KTP Pemilik/pengurus
- NPWP pemilik (untuk badan usaha)
3. Fotocopy Bukti Kepemilikan Rekening:
- Buku Tabungan/Rekening Koran
4. Dokumen Pengajuan AgenBRILink:
- Formulir pengajuan AgenBRILink
- Perjanjian Kerjasama BRILink
Ajukan kelengkapan dokumen ke Unit Kerja BANK BRI terdekat baik melalui Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, BRI Unit dan Teras BRI). Untuk informasi lebih lanjut hubungi Contact BRI 14017 atau Contact AgenBRILink 0800-10-14017. Nantinya, BRIlink bisa digunakan untuk membayar berbagai layanan, antara lain penarikan tunai, pembayaran BPJS, listrik, pulsa, dan pembayaran cicilan.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni