Begini Kontribusi Industri SKT pada Penyerapan Tenaga Kerja di Daerah

Achmad Fauzi Suara.Com
Senin, 23 Oktober 2023 | 10:32 WIB
Begini Kontribusi Industri SKT pada Penyerapan Tenaga Kerja di Daerah
Pekerja melinting rokok sigaret kretek di Tulungagung, Jawa Timur. [Antara/Destyan Sujarwoko]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Industri Sigaret Kretek Tangan (SKT) memberikan kontribusi yang besar bagi perekonomian daerah, salah satunya mampu menyerap tenaga kerja. Hal ini terlihat di daerah Kudus yang memiliki 92 perusahaan rokok dari yang besar hingga kecil dan mampu menyerap 80 ribuan tenaga kerja.

Penjabat Bupati Kudus, Bergas Catursasi Penanggungan mengatakan, kehadiran SKT di Kudus juga menghasilkan dampak ekonomi lanjutan, yaitu efek berganda melalui pertumbuhan dan geliat ekonomi di area sentra tembakau. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya pedagang di sekitar sentra produksi SKT.

"Ini contoh konkret pertumbuhan dan pergerakan ekonomi dampak dari adanya industri SKT yang menyerap banyak tenaga kerja," ujarnya yang dikutip, Senin (23/10/2023).

Dengan kontribusi itu, Bergas terus beupaya untuk melindungi tenaga kerja SKT di Kudus. Dia memastikan, para tenaga kerja tersebut mendapatkan jaminan ketenagakerjaan baik dari sisi jaminan kesehatan maupun dari pemenuhan hak-hak.

Baca Juga: Jaring Pekerja Baru, Industri Rokok SKT Perlahan Mulai Bangkit

"Hak di antaranya upah. Minimal UMK. Termasuk kalau lembur juga harus diberikan uang lembur," imbuh dia.

Adapun, upaya Pemerintah Kabupaten Kudus (Pemkab Kudus) melindungi tenaga kerja juga diwujudkan dengan pembinaan kepada perusahaan-perusahaan di sana untuk memberikan perlindungan tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Selain itu, para pekerja di sektor industri pertembakauan juga mendapatkan bantuan langsung tunai yang diperoleh dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

"Tahun 2022 misalnya, Pemkab Kudus mengalokasikan Rp13,07 miliar dari DBHCHT 2022 untuk program jaminan kesehatan penduduk, termasuk pekerja SKT," kata dia.

Dorongan bagi perlindungan industri padat karya secara terpisah juga disuarakan oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Sudarto.

"Saya kira SKT ini perlu dukungan dari pemerintah. Dalam bentuk perlindungan melalui kebijakan yang tepat dan berpihak. Kontribusinya kan besar, maka pemerintah semestinya sepenuh hati memperjuangkan sektor padat karya ini agar makin bertumbuh dan membuka peluang kerja yang lebih luas," jelas dia.

Baca Juga: Pemerintah Ungkap Penyebab Setoran Cukai Rokok Seret, Salah Satunya Downtrading

Sudarto menambahkan bahwa sektor padat karya seperti industri SKT sensitif terhadap tekanan kebijakan. Dia mengatakan jika pemerintah bersungguh-sungguh ingin melindungi industri ini, maka harus dipertimbangkan kelangsungan para tenaga kerjanya dalam perumusan kebijakan di tingkat nasional.

"Kalau tidak dilindungi dari sisi kebijakan, kami khawatir dengan nasib ibu-ibu pelinting. Kami mohon pemerintah dapat lebih memperhatikan kesejahteraan para pekerja melalui kemudahan dan insentif yang mendorong kepastian usaha untuk industri SKT," pungkas Sudarto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI