Suara.com - Gibran Rakabuming Raka telah dipilih Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk mendampingi Prabowo Subianto sebagai pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres). Gibran merupakan sosok yang paling muda yang mengikuti pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Kekinian, anak sulung dari Presiden Joko Widodo ini menjabat sebagai Wali Kota Surakarta atau Solo sejak tahun 2021. Jika menang dalam kontesasi Pilpres sebagai Wakil Presiden (Wapres) maka gaji Gibran akan melonjak beberapa kali lipat.
Sekarang menjabat Wali Kota Gibran mendapatkan gaji yang dinilai tidak begitu besar. Dia sendiri sempat bilang bahwa gajinya sangat kecil, berkisar Rp 6 juta.
Bahkan, Gibran tidak mau mengambil gaji yang dia dapatkan selama menjabat sebagai Wali Kota Solo.
Baca Juga: Daftar Target-target di Sektor Ekonomi yang Dikerjar Anies-Cak Imin
"Ya memang kecil, 6 jutaan lah. Ya kita kan tiap hari banyak bertemu dengan warga ya, dengan berbagai permasalahannya, dari yang nggak bisa bayar pengobatan rumah sakit, gak bisa ngambil SPP, nggak bisa beli susu, otomatis harus kita intervensi dulu lah," ujar Gibran, dikutip dari unggahan Instagram @insta_julid, Senin (23/10/2023).
Sementara, berdasarkan PP Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah, gaji pokok wali kota sebesar Rp 2,1 juta per bulan. Selain gaji, Wali Kota juga mendaptakan tunjangan sesuai dengan PP Nomor 68 Tahun 20011 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu, yang sebesar Rp 3,7 juta per bulan.
Kemudian, Wali Kota juga mendapatkan tujungan operasional darah yang besarannya ditentukan sesuai dengan pendapatan asli daerah.
Di sisi lain, jika Gibran menang dan menjadi Wapres, maka gajinya akan berlipat tujuh kali. Adapun, gaji Wapres tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administrasi Presiden dan Wakil Presiden, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.
Dalam aturan tersebut ditetapkan gaji wakil presiden sebesar empat kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden.
Baca Juga: Dekat Jokowi Tapi Berani Pilih Ganjar-Mahfud daripada Gibran, Berapa Gaji Ahok di Pertamina?
Gaji pokok pejabat tertinggi negara seperti tertuang Dalam PP Nomor 75 Tahun 2000, yaitu Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Perwakilan Rakyat (MPR), dan Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Dengan begitu, Gaji Wapres bisa mencapai Rp 20.160.000 per bulan.
Lalu, Wapres juga akan mendapatkan tunjangan jabatan yang nilainya mencapai Rp 22 juta per bulan. Tidak hanya itu, Wapres juga diberikan fasilitas-fasilitas lain dari negara. Sehingga, jika ditotal maka gaji Wapres selama sebulan sebesar Rp 42 juta.
Dengan angka itu, jika menang menjadi Wapres maka gaji Gibran akan naik tujuh kali lipat. Tentunya, jalan Gibran untuk menjadi Wapres masih panjang, karena harus melawan pasangan capres-cawapres lainnya.