Pajak Ojol dan Toko Online DKI Jakarta Segera Diterapkan, Begini Kata Pemprov

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 22 Oktober 2023 | 17:10 WIB
Pajak Ojol dan Toko Online DKI Jakarta Segera Diterapkan, Begini Kata Pemprov
Sebagai ilustrasi PSBB Jakarta: Ojek online membawa penumpang melintas di kawasan Palmerah, Jakarta, Selasa (7/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemprov DKI Jakarta bekerjasama dengan operator jasa dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membahas regulasi terkait pajak pada layanan ojek daring (ojol) dan toko daring (online shop).

"Pemerintah daerah telah mengundang operator jasa dan juga menghubungi Ditjen Pajak Kementerian Keuangan untuk berkoordinasi lebih lanjut terkait usulan pungutan pajak di sektor perdagangan 'online'," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati pada Minggu (22/10/2023).

Pemerintah daerah optimis bahwa pendapatan dari aplikasi "online" akan memberikan dampak positif terhadap penerimaan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah meminta pemerintah pusat untuk membuat regulasi terkait pengenaan pajak pada layanan ojol dan toko daring.

Namun, saat ini Pemprov DKI Jakarta masih menunggu kelanjutan dari pemerintah pusat sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

Lusiana menekankan bahwa penerapan objek pajak pusat dan pajak daerah dilakukan dengan hati-hati, dengan melakukan kajian bersama Kementerian Keuangan untuk memastikan penarikan pajak yang tepat. Dia mencatat bahwa digitalisasi telah mengubah berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam konteks perpajakan.

Kemajuan teknologi digital membuka potensi baru untuk pengumpulan pajak pusat dan daerah. Salah satu aspek penting yang harus diperhatikan adalah bahwa digitalisasi memberikan opsi tambahan untuk memperluas cakupan pajak pada transaksi perdagangan elektronik (e-commerce), yang di banyak negara dianggap sebagai sumber potensial pajak yang signifikan.

Ia menyebut, adopsi teknologi digital dapat membawa peluang dan tantangan bagi pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan potensi penerimaan pajak.

"Mengembangkan kebijakan yang sejalan dengan kemajuan teknologi digital dan memastikan penerapan pajak yang adil adalah hal yang krusial bagi pemerintah," ujar Lusiana, dikutip dari Antara.

Edukasi mengenai tanggung jawab dan kewajiban pajak kepada masyarakat juga menjadi faktor penting dalam pembangunan kota DKI Jakarta.

Baca Juga: Viral Sengketa Pajak RM Bebek Sinjai Hampir Rp6 Miliar, Netizen: Ada Peran Orang Dalam?

Selain itu, digitalisasi dapat menjadi alat bagi pemerintah pusat dan daerah untuk berkolaborasi dalam pengumpulan pajak dengan lebih efisien, sehingga pembagian hasil pajak dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI