Sementara, menurut Arief, rumah makan Bebek Sinjay seharusnya membayar wajib pajak sebesar 10 persen, yang berarti sekitar Rp 5,9 Miliar per tahun. Namun, selama ini jumlah pajak yang diserahkan hanya sekitar Rp 700 juta setiap tahun.
Menanggapi hal ini, pengelola rumah makan Bebek Sinjay membantah bahwa total pajak yang harus dibayarkan oleh pihaknya mencapai Rp5,9 miliar.