Viral Sengketa Pajak RM Bebek Sinjai Hampir Rp6 Miliar, Netizen: Ada Peran Orang Dalam?

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 20 Oktober 2023 | 14:03 WIB
Viral Sengketa Pajak RM Bebek Sinjai Hampir Rp6 Miliar, Netizen: Ada Peran Orang Dalam?
Ilustrasi Pajak (Unsplash.com/Mintr)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rumah makan Bebek Sinjay di Bangkalan, Madura mendadak jadi perbincangan di media sosial usai dituduh tidak taat pajak senilai Rp5,9 miliar dalam setahun.

Hal ini disampaikan oleh Pemerintah Bangkalan. Hingga saat ini, pihak RM Bebek Sinjay Bangkalan dianggap baru membayar pajak Rp700 juta saja.

Pj Bupati Bangkalan, Arief M Edie mengatakan, tarif pajak sebesar 10 persen untuk rumah makan harus diserahkan oleh pengelola rumah makan kepada pemerintah daerah. Namun, dalam kenyataannya, terdapat 50 rumah makan, termasuk Bebek Sinjay, yang tidak mematuhi kewajiban pembayaran pajak.

Hal ini lantas menuai beragam respon dari warganet di media sosial Twitter alias X. Beberapa dari mereka menganggap jumlah tersebut sangat fantastis hingga dianggap memberatkan pengusaha.

Baca Juga: Kaca Kantor Dekranasda Kalbar Pecah Dilempar Orang Asing, Polisi Buru Pelaku

Namun demikian, tidak sedikit yang menyebut agar semua pihak, tidak terkecuali para penguasaha agar taat membayar pajak.

"Ketika kita usaha bangkrut nggak ada bantuan dari pemerintah, ketika sukses kita dipajakin," komentar Feri Ulakan.

"Kasian pengusaha. Bisa jadi Bakso Sony jilid 2 ini mah," sebut Ram Odeng.

"5,9 M? 11% itu pajak resto. Silahkan itung sendiri pendapatan RM ini," sebut Arkhin.

"Mana bisa warga bisa mengakali pajak kalo tidak ada orang dalam. Tau sendiri kan kalo lu mau bayar pajak dikasih pertanyaan nya banyak banget," komentar warganet lainnya.

Baca Juga: Soleh Solihun Foto Bareng Pejabat Pajak Usai Kisruh AdSense YouTube, OTW Jadi Duta?

Ada pula yang menyinggung korupsi ejabat pajak. "Gpp sih, percuma bayar pajak jg di korupsi petugas pajaknya," singgung Beben.

Sementara, menurut Arief, rumah makan Bebek Sinjay seharusnya membayar wajib pajak sebesar 10 persen, yang berarti sekitar Rp 5,9 Miliar per tahun. Namun, selama ini jumlah pajak yang diserahkan hanya sekitar Rp 700 juta setiap tahun.

Menanggapi hal ini, pengelola rumah makan Bebek Sinjay membantah bahwa total pajak yang harus dibayarkan oleh pihaknya mencapai Rp5,9 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI