Menteri Investasi Marah, Resmi 'Tendang' Pontjo Sutowo dari Hotel Sultan

Jum'at, 20 Oktober 2023 | 13:03 WIB
Menteri Investasi Marah, Resmi 'Tendang' Pontjo Sutowo dari Hotel Sultan
Petugas memasang spanduk peringatan di Hotel Sultan, Kompleks GBK, Jakarta, Rabu (4/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seteru konflik sengketa lahan antara Pontjo Sutowo dan Pemerintah terkait Hotel Sultan, membuat Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia marah besar.

Bahlil pun secara resmi telah mencabut atau membekukan izin usaha PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo atas pengelolaan Hotel Sultan.

Diketahui hak guna bangunan (HGB) perusahaan Pontjo Sutowo atas Hotel Sultan sudah habis pada Maret 2023-April 2023 lalu.

"Maka dari itu, tidak memenuhi syarat lagi dengan sendirinya gugur. Tapi kalau dipaksa (tetap beroperasi), kita cabut." kata Bahlil di Kantornya, Jakarta, Jumat (20/10/2023).

Baca Juga: Jadi Cawapres Ganjar, Mahfud Md Sosok yang Minta Hotel Sultan Dikosongkan

Saat ini kata Bahlil proses pembekuan izin usaha PT Indobuildco sudah dilakukan sejak 2 minggu dari kemarin. "Sudah dibekukan," tegasnya.

"Ya terserah saja kalau (Pontjo Sutowo) mau protes. Kalau masih melawan lagi, kita buat keputusan. (Apakah akan langsung dicabut?) kamu kok cabut cepat sekali ya? Kamu cocok jadi menteri investasi," sambung Bahlil.

Sebelumnya pada Rabu (4/10/2023) Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) menggruduk Hotel Sultan dan meminta PT Indobuildco perusahaan miliknya angkat kaki dan mengosongkan lahan seluas 13 hektare tersebut.

Pengelola GBK yang merupakan tangan panjang negara beralasan status Hak Guna Bangunan (HGB) Kawasan Hotel Sultan, Gelora Bung Karno (GBK) atas nama PT Indobuildco resmi berakhir. Kawasan tersebut kini statusnya kembali dikuasai oleh pemerintah berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Pengelola GBK pun memasang spanduk peringatan dengan ukuran besar, spanduk berwarna merah tersebut dipasang di area drop off yang berada di dekat lobi Hotel Sultan. Pemasangan spanduk itu dilakukan petugas keamanan GBK dengan dikawal sejumlah aparat kepolisian.

Baca Juga: Bahlil Sebut 70 Persen Warga Rempang Bersedia Pindah ke Tanjung Banun, DPR Minta Hak Masyarakat Diperhatikan

Spanduk itu bertuliskan 'Tanah Ini Aset Negara Milik Pemerintah Negara Republik Indonesia Berdasarkan HPL No.1/Gelora atas nama Sekretariat Negara RI c.q. PPKGBK dan telah dinyatakan sah oleh Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 276/PK/Pdt/2011'.

"Jadi tanah ini adalah secara sah dan meyakinkan sudah melalui pelbagai proses hukum itu adalah tanah milik negara," kata Direktur Umum PPKGBK Hadi Sulistia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI