Suara.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi merevisi batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi 58 tahun dari sebelumnya 56 tahun lewat sebuah Surat Edaran BKN.
Dengan adanya Surat Edaran tersebut, PNS kini memiliki kesempatan untuk terus bekerja hingga usia di atas 60 tahun.
Ditambah lagi, BKN menetapkan batas usia pensiun maksimal bagi PNS hingga usia 65 tahun.
Terkait dengan aturan mengenai batas usia pensiun bagi PNS ini tertuang dalam Surat Edaran BKN dengan Nomor K.26-30/V.119-2/99.
Baca Juga: Usia Pensiun PNS Makin Panjang, Kini Tidak Lagi 56 dan 60 Tahun
SK yang sama juga menetapkan tiga kategori batas usia pensiun berdasarkan jabatan yang diemban oleh masing-masing PNS. Berikut adalah kategori batas usia pensiun bagi PNS yang diatur oleh BKN:
1. Batas usia pensiun 58 tahun berlaku untuk PNS yang menjabat dalam jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan jabatan fungsional.
2. Batas usia pensiun 60 tahun berlaku untuk PNS yang menjabat dalam jabatan fungsional ahli madya.
3. Batas usia pensiun 65 tahun berlaku untuk para PNS yang memiliki jabatan fungsional ahli utama.