Usia Pensiun PNS Makin Panjang, Kini Tidak Lagi 56 dan 60 Tahun

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 20 Oktober 2023 | 10:20 WIB
Usia Pensiun PNS Makin Panjang, Kini Tidak Lagi 56 dan 60 Tahun
Ilustrasi PNS - PNS yang Tidak Dapat Gaji Ke-13 (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi merevisi batas usia pensiun bagi PNS. Jika sebelumnya, batas usia pensiun minimal bagi PNS adalah 56 tahun. Kini, BKN telah secara resmi menaikkan batas usia pensiun menjadi 58 tahun. Ketentuan terbaru ini diatur melalui Surat Edaran BKN.

Seiring dengan adanya Surat Edaran tersebut, PNS kini memiliki kesempatan untuk terus bekerja hingga usia di atas 60 tahun.

Ditambah lagi, BKN menetapkan batas usia pensiun maksimal bagi PNS hingga usia 65 tahun. Aturan mengenai batas usia pensiun bagi PNS ini tertuang dalam Surat Edaran BKN dengan Nomor K.26-30/V.119-2/99.

Peserta CASN Kejaksaan  [Suara.com/Setiawan]
Peserta CASN Kejaksaan [Suara.com/Setiawan]

SK yang sama juga menetapkan tiga kategori batas usia pensiun berdasarkan jabatan yang diemban oleh masing-masing PNS. Berikut adalah kategori batas usia pensiun bagi PNS yang diatur oleh BKN:

Baca Juga: Besok Kumpulkan Eselon II, Heru Budi: Yakinlah Sama ASN DKI, Mudah-mudahan Netral

  1. Batas usia pensiun 58 tahun berlaku untuk PNS yang menjabat dalam jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan jabatan fungsional.
  2. Batas usia pensiun 60 tahun berlaku untuk PNS yang menjabat dalam jabatan fungsional ahli madya.
  3. Batas usia pensiun 65 tahun berlaku untuk para PNS yang memiliki jabatan fungsional ahli utama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI