Suara.com - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo membeberkan alasan pelemahan yang terjadi pada nilai tukar rupiah akhir-akhir ini. Salah satunya, kuatnya serangan dolar AS yang membuat berbagai mata uang dunia tak berdaya termasuk rupiah.
Dia mencatat, indeks nilai tukar dolar AS terhadap mata uang utama (DXY) pada 18 Oktober 2023 di level 106,21 atau menguat 2,60% jika dibandingkan dengan akhir tahun 2022.
Adapun, berdasarkan data Jisdor Bank Indonesia pergerakan nilai tukar rupiah pada Kamis (19/10) ini berada di level Rp 15.838 per 1 dolar AS. Posisi itu melemah dibandingkan hari Rabu kemarin yang berada di level Rp 15.731 per 1 dolar AS.
"Sangat kuatnya dolar AS ini memberikan tekanan depresiasi mata uang hampir seluruh mata uang dunia, seperti Yen Jepang, Dolar Australia, dan Euro yang melemah masing-masing 12,44%, 6,61% dan 1,40% (ytd), serta depresiasi mata uang kawasan, seperti Ringgit Malaysia, Baht Thailand, dan Peso Filipina masing-masing 7,23%, 4,64% dan 1,73% (ytd)," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (19/10/2023).
Baca Juga: Rupiah Jeblok Hampir Sentuh Rp16.000, BI Buru-buru Naikkan Suku Bunga Acuan
Sementara, tutur Perry, nilai tukar Rupiah terdepresiasi 1,03% (ytd), relatif lebih baik dibandingkan dengan depresiasi mata uang sejumlah negara di kawasan dan global tersebut.
Ke depan, sejalan dengan masih tingginya ketidakpastian pasar keuangan global, Bank Indonesia terus memperkuat kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah agar sejalan nilai fundamentalnya untuk mendukung upaya pengendalian imported inflation.
Di samping intervensi di pasar valuta asing, Bank Indonesia mempercepat upaya pendalaman pasar uang Rupiah dan pasar valuta asing, termasuk optimalisasi SRBI dan penerbitan instrumen-instrumen lain untuk meningkatkan mekanisme pasar baik dalam meningkatkan manajemen likuiditas institusi keuangan domestik dan menarik masuknya aliran portofolio asing dari luar negeri.
"Koordinasi dengan Pemerintah, perbankan, dan dunia usaha terus ditingkatkan dan diperluas untuk implementasi instrumen penempatan valas Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) sejalan dengan PP Nomor 36 Tahun 2023," pungkas dia.
Baca Juga: Tahun Depan, Beli Rumah dan Motor Masih Bisa DP 0 Persen