Suara.com - Bank Indonesia (BI) kembali melanjutkan kebijakan pelonggaran uang muka untuk pembelian rumah atau Loan to Value (LTV) paling tinggi 100%. Artinya, masyarakat bisa membeli rumah tanpa harus menyetorkan uang muka atau Down Paymen (DP) alias DP 0%.
Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan, kebijakan DP 0% untuk semua jenis properti mulai dari Rumah tapak, rumah susun, dan rumah toko (ruko)/rumah kantor (rukan). Kebijakan ini juga berlaku bagi bank yang memenuhi kriteria tingkat kredit macet atau non-performing loan (NPL) tertentu.
"Untuk mendorong pertumbuhan kredit sektor properti dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Januari - 31 Desember 2024," ujar Perry dalam konferensi persnya, Kamis (19/10/2023).
Selain itu, lanjut Perry, Bank Indonesia juga melanjutkan kebijakan pelonggaran DP 0% untuk kendaran bermotor. Pengajuan DP 0% ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor baru.
Baca Juga: Alasan Bank Indonesia Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6%
"Untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Januari - 31 Desember 2024," kata Perry.
Di sisi lain, Perry memaparkan, rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) tercatat pada level yang tinggi sebesar 27,62% dengan risiko kredit yang terkendali, tecermin dari rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan /NPL) sebesar 2,50% (bruto) dan 0,79% (neto) pada Agustus 2023.
Ketahanan likuiditas perbankan tetap terjaga ditopang dengan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 6,54% (yoy) pada September 2023. Hasil stress-test Bank Indonesia juga menunjukkan ketahanan perbankan yang tetap kuat dalam menghadapi tekanan global.
"Bank Indonesia akan terus memperkuat sinergi dengan KSSK dalam memitigasi berbagai risiko yang berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan dan momentum pertumbuhan ekonomi," pungkas dia.
Baca Juga: Viral SPBU Tak Terima Uang Jelek, Begini Cara Tukar Uang Rusak ke Bank Indonesia