Segini Gaji Pensiunan PNS Golongan III dan IV Setelah Kenaikan 12 Persen, Cek Cara Dapat Uang Rp4 Juta

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 19 Oktober 2023 | 16:50 WIB
Segini Gaji Pensiunan PNS Golongan III dan IV Setelah Kenaikan 12 Persen, Cek Cara Dapat Uang Rp4 Juta
Ilustrasi PNS (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

2. Melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, KK, SK pensiun, dan buku tabungan

3. Menyerahkan formulir dan dokumen tersebut ke kantor cabang PT Taspen terdekat

4. Menunggu verifikasi dan pencairan bantuan dana oleh PT Taspen

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI