Segini Gaji Pensiunan PNS Golongan III dan IV Setelah Kenaikan 12 Persen, Cek Cara Dapat Uang Rp4 Juta

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 19 Oktober 2023 | 16:50 WIB
Segini Gaji Pensiunan PNS Golongan III dan IV Setelah Kenaikan 12 Persen, Cek Cara Dapat Uang Rp4 Juta
Ilustrasi PNS (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk mendapatkan uang pensiun Rp4 juta, pensiunan PNS harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.

1. Masih hidup pada saat pemberian bantuan dana

2. Tidak sedang menjalani hukuman pidana

3. Tidak sedang terlibat dalam perkara perdata atau tata usaha negara

4. Tidak sedang terlibat dalam kasus korupsi, kolusi, atau nepotisme

5. Tidak sedang terlibat dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia

6. Tidak sedang terlibat dalam kasus terorisme, separatisme, atau radikalisme

Cara mendapatkan uang pensiun Rp4 Juta

Untuk mendapatkan uang pensiun Rp4 juta, pensiunan PNS harus mengikuti langkah-langkah berikut.

Baca Juga: Mengintip Melimpahnya Gaji PNS: Pegawai Nagita Slavina yang Trending

1. Mengisi formulir permohonan bantuan dana yang disediakan oleh PT Taspen

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI