Golongan IV: Rp1.311.072 – Rp2.379.440
Gaji Janda/Duda Pensiunan PNS (Meninggal Dunia)
Golongan I: Rp1.748.096 – Rp2.054.976
Golongan II: Rp1.748.096 – Rp3.076.080
Golongan III: Rp1.748.096 – Rp3.867.696
Golongan IV: Rp1.748.096 – Rp4.752.832
Pensiunan PNS Juga Bisa Dapat Gaji Rp4 Juta
Selain kenaikan uang pensiun, kabar gembira juga datang lewat kesempatan memperoleh uang pensiun Rp4 juta. Sri Mulyani telah menetapkan ketentuan uang pensiun Rp4 juta yang akan diberikan kepada para pensiunan PNS sebagai bantuan dana.
Bantuan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan atas jasa dan pengabdian para pensiunan PNS kepada negara. Bantuan uang pensiun Rp4 juta ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Bantuan Dana bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2023 dan berlaku untuk seluruh pensiunan PNS yang menerima manfaat dana pensiun dari PT Taspen (Persero).
Baca Juga: Mengintip Melimpahnya Gaji PNS: Pegawai Nagita Slavina yang Trending
Syarat Mendapatkan Pensiun Rp4 Juta