Segini Gaji Pensiunan PNS Golongan III dan IV Setelah Kenaikan 12 Persen, Cek Cara Dapat Uang Rp4 Juta

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 19 Oktober 2023 | 16:50 WIB
Segini Gaji Pensiunan PNS Golongan III dan IV Setelah Kenaikan 12 Persen, Cek Cara Dapat Uang Rp4 Juta
Ilustrasi PNS (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Golongan IV: Rp1.311.072 – Rp2.379.440

Gaji Janda/Duda Pensiunan PNS (Meninggal Dunia)

Golongan I: Rp1.748.096 – Rp2.054.976

Golongan II: Rp1.748.096 – Rp3.076.080

Golongan III: Rp1.748.096 – Rp3.867.696

Golongan IV: Rp1.748.096 – Rp4.752.832

Pensiunan PNS Juga Bisa Dapat Gaji Rp4 Juta

Selain kenaikan uang pensiun, kabar gembira juga datang lewat kesempatan memperoleh uang pensiun Rp4 juta. Sri Mulyani telah menetapkan ketentuan uang pensiun Rp4 juta yang akan diberikan kepada para pensiunan PNS sebagai bantuan dana.

Bantuan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan atas jasa dan pengabdian para pensiunan PNS kepada negara. Bantuan uang pensiun Rp4 juta ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Bantuan Dana bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2023 dan berlaku untuk seluruh pensiunan PNS yang menerima manfaat dana pensiun dari PT Taspen (Persero).

Baca Juga: Mengintip Melimpahnya Gaji PNS: Pegawai Nagita Slavina yang Trending

Syarat Mendapatkan Pensiun Rp4 Juta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI