Suara.com - Menteri keuangan Sri Mulyani resmi menaikkan uang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) 12 persen pada 2024 mendatang. Berikut tabel perkiraan perhitungan lengkap gaji pensiunan golongan III dan IV setelah kenaikan 12 persen tersebut. Gaji yang naik berlaku bagi pensiunan serta janda/ duda dari pensiunan tersebut.
Gaji Pokok Pensiunan PNS
Golongan I: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
Golongan II: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
Baca Juga: Mengintip Melimpahnya Gaji PNS: Pegawai Nagita Slavina yang Trending
Golongan III: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
Golongan IV: Rp1.748.096 – Rp4.957.008
Gaji Pensiunan PNS Berstatus Janda/Duda
Golongan I: Rp1.311.072
Golongan II: Rp1.311.072 – Rp1.540.224
Baca Juga: Apa Itu Single Salary dan Grading? Sistem Baru untuk Gaji PNS
Golongan III: Rp1.311.072 – Rp1.934.240
Golongan IV: Rp1.311.072 – Rp2.379.440
Gaji Janda/Duda Pensiunan PNS (Meninggal Dunia)
Golongan I: Rp1.748.096 – Rp2.054.976
Golongan II: Rp1.748.096 – Rp3.076.080
Golongan III: Rp1.748.096 – Rp3.867.696
Golongan IV: Rp1.748.096 – Rp4.752.832
Pensiunan PNS Juga Bisa Dapat Gaji Rp4 Juta
Selain kenaikan uang pensiun, kabar gembira juga datang lewat kesempatan memperoleh uang pensiun Rp4 juta. Sri Mulyani telah menetapkan ketentuan uang pensiun Rp4 juta yang akan diberikan kepada para pensiunan PNS sebagai bantuan dana.
Bantuan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan atas jasa dan pengabdian para pensiunan PNS kepada negara. Bantuan uang pensiun Rp4 juta ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Bantuan Dana bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2023 dan berlaku untuk seluruh pensiunan PNS yang menerima manfaat dana pensiun dari PT Taspen (Persero).
Syarat Mendapatkan Pensiun Rp4 Juta
Untuk mendapatkan uang pensiun Rp4 juta, pensiunan PNS harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
1. Masih hidup pada saat pemberian bantuan dana
2. Tidak sedang menjalani hukuman pidana
3. Tidak sedang terlibat dalam perkara perdata atau tata usaha negara
4. Tidak sedang terlibat dalam kasus korupsi, kolusi, atau nepotisme
5. Tidak sedang terlibat dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia
6. Tidak sedang terlibat dalam kasus terorisme, separatisme, atau radikalisme
Cara mendapatkan uang pensiun Rp4 Juta
Untuk mendapatkan uang pensiun Rp4 juta, pensiunan PNS harus mengikuti langkah-langkah berikut.
1. Mengisi formulir permohonan bantuan dana yang disediakan oleh PT Taspen
2. Melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, KK, SK pensiun, dan buku tabungan
3. Menyerahkan formulir dan dokumen tersebut ke kantor cabang PT Taspen terdekat
4. Menunggu verifikasi dan pencairan bantuan dana oleh PT Taspen
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni