Segini Gaji Pensiunan PNS Golongan III dan IV Setelah Kenaikan 12 Persen, Cek Cara Dapat Uang Rp4 Juta

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 19 Oktober 2023 | 16:50 WIB
Segini Gaji Pensiunan PNS Golongan III dan IV Setelah Kenaikan 12 Persen, Cek Cara Dapat Uang Rp4 Juta
Ilustrasi PNS (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri keuangan Sri Mulyani resmi menaikkan uang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) 12 persen pada 2024 mendatang. Berikut tabel perkiraan perhitungan lengkap gaji pensiunan golongan III dan IV setelah kenaikan 12 persen tersebut. Gaji yang naik berlaku bagi pensiunan serta janda/ duda dari pensiunan tersebut.  

Gaji Pokok Pensiunan PNS

Golongan I: Rp1.748.096 – Rp2.256.688

Golongan II: Rp1.748.096 – Rp3.208.800

Golongan III: Rp1.748.096 – Rp4.029.536

Golongan IV: Rp1.748.096 – Rp4.957.008

Gaji Pensiunan PNS Berstatus Janda/Duda

Golongan I: Rp1.311.072

Golongan II: Rp1.311.072 – Rp1.540.224

Baca Juga: Mengintip Melimpahnya Gaji PNS: Pegawai Nagita Slavina yang Trending

Golongan III: Rp1.311.072 – Rp1.934.240

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI