Suara.com - Calon presiden Anies Baswedan, menginginkan bahwa ide-ide perubahan yang diusung oleh koalisinya dapat bermanfaat bagi semua golongan, terutama masyarakat yang kurang mampu.
"Kami membawa gagasan perubahan, perubahan untuk dirasakan keluarga-keluarga di Indonesia," ujar Anies di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (19/10/2023).
Eks Gubernur DKI Jakarta itu ingin agar harga kebutuhan bahan pokok dapat terjangkau. Lalu, kehidupan para buruh, seperti petani, peternak, dan nelayan turut sejahtera. Ia ingin adanya kesetaraan kesempatan untuk memperoleh kehidupan yang lebih baik.
"Kami ingin adanya kesetaraan kesempatan, kesempatan untuk bekerja, kesempatan untuk mendapatkan masa depan yang lebih baik melalui pendidikan, dan kesempatan perlindungan kesehatan yang lebih baik," katanya.
Baca Juga: Sebelum Antarkan Ganjar-Mahfud ke KPU, Ketum Parpol Pengusung Kumpul di Rumah Ibu
Anies menegaskan bahwa tujuan dasar dari pasangan Anies-Muhaimin adalah mewujudkan kesetaraan dan keadilan.
Sebagai informasi tambahan, pasangan calon presiden dan wakil presiden, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, secara resmi mendaftar sebagai peserta Pilpres 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta. Mereka menyerahkan berkas persyaratan pendaftaran secara simbolis kepada Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, di Ruang Utama Kantor KPU RI sekitar pukul 10.13 WIB.
Proses pendaftaran ini disertai dengan sorakan "Amin" yang terdengar cukup keras dari dalam ruangan. Anies-Muhaimin didampingi oleh Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, Ketua Umum PKS Ahmad Syaikhu, dan Sekretaris Jenderal PKB Hasanuddin Wahid.
Dikutip dari Antara, pasangan AMIN merupakan yang pertama kali mendaftar sebagai calon peserta Pilpres 2024. Pendaftaran capres dan cawapres akan dibuka oleh KPU dari tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023.
Sesuai dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi sebesar 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Baca Juga: Bukan Menjadi Ancaman, Cak Imin Gak Takut Suara NU Direbut Cawapres Mahfud MD
Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Mereka juga dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.