Gaji Iptu Alvian Hidayat, Suami Karina Dinda Lestari Ternyata Punya Pendapatan Fantastis

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 19 Oktober 2023 | 11:51 WIB
Gaji Iptu Alvian Hidayat, Suami Karina Dinda Lestari Ternyata Punya Pendapatan Fantastis
Pernikahan Karina Dinda Lestari (TikTok)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gaji Iptu Alvian Hidayat, suami Karina Dinda Lestari ternyata cukup besar. Lulusan Akademi Kepolisian dengan pangkat inspektur polisi satu ini prestasi yang sangat baik.

Dengan usianya yang masih sangat muda, Alvian Hidayat sudah mencapai pangkat perwira polisi. Sejak lulus AKPOL, di usia 30 tahun, Alvian Hidayat sudah menjabat sebagai Kapolsek Reo pada tahun 2019 dengan pangkat Ipda.

Kemudian pada  tahun 2020, Alvian dipindahkan ke Polres Manggarai Barat untuk menjabat sebagai Kasat Intelkam.

Saat ini, di usia 34 tahun, Alvian akan segera naik pangkat menjadi Ajun Komisaris Polisi (AKP). Dengan pangkatnya saat ini, jelas Iptu Alvian Hidayat menerima gaji dan tunjangan yang substansial.

Baca Juga: Iptu Alvian Hidayat Unfollow Akun IG Dokter Karina Dinda Lestari usai Diselingkuhi dengan Mahasiswa UNHAS

Untuk pangkat Iptu yang termasuk dalam golongan III (Perwira Pertama), Alvian mendapatkan gaji sekitar Rp2,82 juta hingga Rp4,63 juta per bulan, belum termasuk tunjangan.

Berikut perkiraan sejumlah tunjangan yang diterima Alvian Hidayat dan istrinya, Karina Dinda Lestari dari negara.

  • Tunjangan Istri/Suami.
  • Tunjangan Anak.
  • Tunjangan Pangan/Beras.
  • Tunjangan Lauk Pauk.
  • Tunjangan Umum.
  • Tunjangan Jabatan Struktural/Fungsional.
  • Tunjangan yang setara dengan jabatan struktural.
  • Tunjangan Khusus Provinsi Papua.
  • Tunjangan Pengabdian di Wilayah Terpencil.
  • Tunjangan Khusus Polisi Wanita (Polwan).
  • Tunjangan Petugas Polmas/Babinkamtibmas.
  • Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan.
  • Tunjangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Semua tunjangan di atas belum termasuk dengan tunjangan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI