Cara Hitung Pajak dan Syarat Daftar IMEI iPhone 15 dari Luar Negeri

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 19 Oktober 2023 | 09:55 WIB
Cara Hitung Pajak dan Syarat Daftar IMEI iPhone 15 dari Luar Negeri
Spesifikasi iPhone 15 Pro dan iPhone 15 Pro Max yang resmi diluncurkan Apple pada 12 September 2023. [Apple.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Apple iPhone 15 kabarnya segera dipasarkan di Indonesia. Namun, tidak sedikit yang memilih untuk membeli langsung dari luar negeri.

Untuk Anda yang berminat untuk membeli iPhone dari luar negeri, Anda perlu membayar pajak dan mendaftarkan IMEI sesuai kebijakan pemerintah. 

Pungutan bea masuk dan pajak untuk pendaftaran IMEI pada HKT (Handphone, Komputer Genggam, Tablet) yang diimpor melalui barang bawaan penumpang adalah sebagai berikut:

  1. Bea Masuk: 10% dari nilai pabean.
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN): 11% dari nilai impor.
  3. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor:10% dari nilai impor (jika memiliki NPWP).
  4. 20% dari nilai impor (jika tidak memiliki NPWP).

Dengan aturan di atas, maka, jika Anda membeli iPhone 15 seharga US $899 di Amerika Serikat, dengan pembebasan sebesar US $500, maka pajak yang dikenakan adalah US $399. Dengan kurs Rp 15.000, nilai pabean adalah Rp 5.985.000. Bea Masuk sebesar Rp 598.500, sehingga total tagihan yang harus dibayar adalah Rp 1.981.035.

Baca Juga: Cara Beli iPhone 15 Pre-order di Indonesia Mulai 20 Oktober, Cek di Link Ini

Pendaftaran IMEI iPhone Lur Negeri

Untuk mendaftarkan IMEI, Anda perlu menyiapkan dokumen seperti paspor asli, tiket, boarding pass atau bukti kedatangan, serta dokumen pendukung lainnya. Pendaftaran IMEI harus dilakukan paling lambat 60 hari setelah tanggal kedatangan penumpang dari luar negeri.

Proses pendaftaran IMEI melibatkan pengisian formulir pendaftaran untuk mendapatkan QR Code. Saat kedatangan, penumpang melakukan registrasi sambil membawa smartphone, dokumen lengkap, dan melakukan pemindaian QR Code oleh Pejabat Bea dan Cukai di bandara kedatangan. Setelah melakukan penelitian atas pemenuhan persyaratan, penumpang melakukan pembayaran bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) jika wajib bayar. Setelah itu, Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan pendaftaran IMEI.

Dalam 60 hari berikutnya, penumpang harus menunjukkan smartphone dan dokumen pendukung kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk penelitian lebih lanjut. Setelah memastikan pemenuhan persyaratan, penumpang melakukan pembayaran bea masuk dan PDRI jika wajib bayar. Terakhir, Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan pendaftaran IMEI.

Baca Juga: Berapa Pajak Adsense Youtube? Bisa Lebih Besar dari Pegawai Kantoran!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI