Jadi Cawapres Ganjar, Mahfud MD Pernah Bongkar Transaksi Janggal Rp349 T yang Kini Kasusnya Menguap

Rabu, 18 Oktober 2023 | 14:15 WIB
Jadi Cawapres Ganjar, Mahfud MD Pernah Bongkar Transaksi Janggal Rp349 T yang Kini Kasusnya Menguap
Bakal calon presiden dari PDI Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo dan bakal calon wakil presiden Mahfud MD melambaikan tangan saat pengumuman bakal calon wakil presiden pada Pilpres 2024 di kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (18/10/2023). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menko Polhukam Mahfud MD secara resmi telah 'dijodohkan' menjadi Cawapres Ganjar Pranowo pada hajatan politik Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang di DPP PDIP Menteng, Jakarta, Rabu (18/10/2023).

Mahfud MD sendiri pernah bikin geger beberapa waktu lalu, karena membongkar kasus dugaan transaksi janggal sebesar Rp349 triliun di Kementerian Keuangan. Namun tampaknya perkembangan kasus ini menjadi tidak jelas karena menguap begitu saja.

Mahfud MD sendiri beralasan belum terungkapnya kasus ini karena ada sejumlah permasalahan yang dihadapi. Setidaknya kata dia ada empat masalah yang membuat pengusutan transaksi janggal itu tak bisa cepat diselesaikan.

Empat masalah itu di antaranya; dokumen yang hilang, dokumen yang dipalsukan, kasus pidana tak diusut, hingga diskresi pejabat tingginya.

Baca Juga: Diamnya Gibran Bikin Geregetan: Digunjing Orang Senegara Kok Meneng Wae

"Sehingga tercatat ini masih bermasalah," ujar Mahfud dalam konfrensi pers di Jakarta, Senin (11/9/2023) lalu.

Terkait masalah dokumen, selain hilangnya dokumen yang diminta untuk mengusut perkara kasus transaksi mencurigakan, juga ada masalah dokumen yang tidak otentik, sehingga ia menduga dibuat palsu.

"Dokumen tidak otentik, kadangkala hanya berupa fotokopi atau diambil dari google sehingga ini diduga palsu," sambung Mahfud.

Untuk masalah tindak pidana yang belum diusut, ia mengatakan, temuan tim satgas disebabkan karena kasus transaksi mencurigakan hanya diselesaikan Kementerian Keuangan hanya pada tingkat sanksi administratif atau sanksi disiplin.

"Kemudian ada yang sebenarnya gabungan tindak pidana dan tindakan pelanggaran disiplin atau administrasi tapi baru diselesaikan di tingkat disiplin, pidananya belum ditindaklanjut," tegasnya.

Baca Juga: Tak Gentar Ganjar-Mahfud Resmi Berduet, Jubir Anies: Kami Siap Adu Program

"Lalu banyak yang tidak mematuhi instrumen teknis yang disediakan oleh dunia internasional mengenai TPPU," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI