PT KAI telah mengevakuasi KA Argo Semeru yang mengalami anjlok pada Selasa (17/10) kemarin. Meski telah dievakuasi, jalur kereta Sentolo - Wates belum bisa dioperasikan secara normal, kereta api hanya bisa melalui jalur tersebut dengan kecepatan 40 km per jam.
Suara.com - Dengan begitu, beberapa operasional KA masih mengalami keterlambatan.
"Saat ini satu jalur rel sudah bisa dilalui dengan kecepatan terbatas. Sejumlah perbaikan jalur rel dengan memperkuat tubuh jalan rel terus dilaksanakan agar jalur ke dua dapat segera beroperasi kembali," ujar EVP of Corporate Secretary KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji dalam keterangannya, Rabu (18/10/2023).
Pasca kejadian anjloknya KA Argo Semeru, KAI segera berupaya melakukan proses evakuasi sarana dan perbaikan jalur rel dengan melibatkan puluhan petugasnya.
Baca Juga: Daftar Perjalanan Kereta Api yang Operasionalnya Terdampak Anjloknya Argo Semeru
Dalam proses mengevakuasi rangkaian kereta api tersebut, KAI menggunakan 4 Crane, 1 Kereta Penolong, serta 1 MTT.
Untuk penyebab kejadian kecelakaan kereta api tersebut, KAI bersama pihak-pihak terkait seperti KNKT, Kemenhub, dan Kepolisian terus menyelediki penyebab terjadinya kecelakaan ini.
Berikut, dampak adanya insiden tersebut, beberapa KA mengalami keterlambatan kedatangan, di antaranya:
1. KA 17 (Semeru), relasi Surabaya Gubeng - Gambir datang 00.35 lambat 295 menit
2. KA 55 (Gajayana), relasi Surabaya Gubeng - Gambir datang 05.00 lambat 110 menit
Baca Juga: Kereta Argo Semeru Anjlok, KAI: Kami Minta Maaf
3. KA 9 (Argo Dwipangga), relasi Solo - Gambir datang 05.07 lambat 97 menit
4. KA 57 (Brawijaya), relasi Malang – Gambir datang 07.06 lambat 127 menit
5. KA 59 (Bima), relasi Surabaya Gubeng – Gambir, diperkirakan datang 09.44 lambat 224 menit
6. KA 139 (Senja Utama Yogyakarta), relasi Yogyakarta – Pasar Senen, datang 01.43 lambat 40 menit
7. KA 87 (Senja Utama Solo), relasi Solo – Pasar Senen, datang 04.14 lambat 79 menit
8. KA 103 (Singasari), relasi Yogyakarta – Pasar Senen, datang 07.07 lambat 58 menit
Dalam pemberian kompensasi kepada penumpang terdampak kecelakaan ini, KAI mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api, menyatakan kompensasi keterlambatan KA antarkota adalah sebagai berikut:
1. Keterlambatan keberangkatan kereta api lebih dari 1 jam, penumpang dapat membatalkan tiket dan mendapatkan pengembalian seluruh biaya tiket. Jika tidak membatalkan tiket, maka:
- Diberikan minuman ringan untuk keterlambatan lebih dari 1 jam.
- Diberikan minuman dan makanan ringan berat untuk keterlambatan lebih dari 3 jam.
2. Apabila kereta api antarkota terlambat datang di stasiun tujuan, maka penumpang mendapatkan:
- Makanan dan minuman ringan pada jam ketiga keterlambatan.
- Makanan dan minuman berat pada jam kelima keterlambatan.
- Penumpang dapat memilih melanjutkan perjalanan atau beralih ke transportasi lain dan mendapat penggantian uang tiket.
3. Bila terdapat hambatan dalam perjalanan, sehingga kereta tidak dapat melanjutkan ke stasiun tujuan, maka penyelenggara wajib:
- Menyediakan kereta atau transportasi lain sampai stasiun tujuan.
- Memberi ganti kerugian seharga tiket.
Terkait dengan korban yang terdampak, KAI mencatat terdapat total 32 korban luka ringan dan semua sudah diberikan layanan kesehatan, dimana 4 orang di antaranya sempat dirawat di rumah sakit terdekat (3 orang di antaranya dinyatakan bisa langsung pulang dan 1 orang lainnya sedang dilakukan pendalaman).