Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana untuk menarik pajak dari layanan ojek online (ojol) hingga online shop.
Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan sektor ini memiliki potensi pajak daerah yang cukup menarik.
"Terkait masalah pajak tadi, ada sebenarnya (potensi). Misalnya, GoJek, GoFood, dan sebagainya perlu kita pikirkan ke depan pajaknya," kata Joko dalam keterangan resminya dikutip Rabu (18/10/2023).
Selain pajak terhadap ojol cs, Pemerintah DKI juga bakal menerapkan pajak toko online atau online shop.
Baca Juga: Fitur Kijang Innova Zenix Hybrid yang Wajib Konsumen Tahu Sebelum Membeli
"Kita juga perlu membuat kebijakan pajak terhadap toko yang online ini dan kita tidak bisa sendiri. Harus melibatkan pemerintah pusat," sambungnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati berjanji akan membuat terobosan demi meningkatkan pendapatan pajak daerah pada 2024. Salah satu upayanya adalah mendata ulang objek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Bapenda DKI juga bakal mengevaluasi kebijakan bebas pajak bagi aset yang nilainya setara Rp2 miliar. Menurutnya, jika wajib pajak memiliki rumah lebih dari satu meskipun nilainya di bawah Rp2 miliar, seharusnya tetap dikenakan pajak.
"Sekarang orang punya tanah senilai Rp2 miliar semua bebas pajak. Nah, ke depannya supaya berkeadilan maka yang ditempati saja yang dapat pembebasan pajak. Misalnya, ada orang punya tanah lima tempat, nilainya di bawah Rp2 miliar semua, gratis semua, padahal kan dia kaya. Tapi kalau yang dia tinggali tidak apa gratis," jelasnya.
Baca Juga: Setahun Pimpin Ibu Kota Negara, Berikut Capaian Heru Budi Hartono