Beda Syarat Maju Jadi Capres di Indonesia, Malaysia dan Singapura

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 18 Oktober 2023 | 09:59 WIB
Beda Syarat Maju Jadi Capres di Indonesia, Malaysia dan Singapura
Presiden Joko Widodo bersiap mengikuti upacara pelantikan presiden dan Wakil Presiden di Gedung Nusantara, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengabulkan gugatan mengenai batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden yang berhak maju dalam Pemilu 2024.

Kini, calon di bawah 40 tahun namun punya rekam jejak menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu. Padahal perbandingan syarat maju jadi capres di Indonesia, Malaysia, dan Singapura bisa menjadi perbandingan untuk membuat sistem yang lebih baik. Di Malaysia dan Singapura, umur bukan penentu memilih kepala negara. Lantas bagaimana caranya?

Pemilihan Kepala Negara di Malaysia

Kepala negara di Malaysia tidak dipimpin oleh presiden melainkan oleh seorang raja. Negara ini memang masih menganut sistem monarki dengan kepala pemerintahan dipimpin oleh perdana menteri. Untuk memilih raja berikutnya, Malaysia memiliki skema yang unik. Melansir BBC, Majelis Raja-Raja akan berkumpul untuk memilih raja selanjutnya berdasarkan urutan sembilan penguasa yang sudah ditetapkan sejak kantor Yang dipertuan Agung pertama kali didirikan pada tahun 1957.

Baca Juga: Laga Leg ke-2 Kontra Brunei, Bukti Ketajaman Hokky Caraka di Lini Serang

Kesembilan penguasa Melayu akan diberikan kertas suara berisi satu nama, biasanya nama sultan dari negara bagian urutan berikutnya. 

Tanpa mengungkap jati diri pribadi, mereka akan menunjukkan apakah nama sultan pada kertas tersebut cocok atau tidak untuk mengemban predikat Yang dipertuan Agung.

Untuk memastikan bahwa kesembilan sultan itu memberikan suara tanpa mengungkap jati diri, mereka diberikan kertas suara tidak bernomor beserta pena dan tinta yang serupa.

Seorang sultan akan ditunjuk sebagai Yang dipertuan Agung apabila dia mendapat mayoritas lima suara. Jika dia tidak mendapatkan suara yang cukup atau menolak mengemban peran sebagai Yang dipertuan Agung, proses pemilihan diulangi dengan memberikan kesembilan sultan kertas suara berisi nama sultan dari negara bagian urutan berikutnya.

Pemilu di Singapura 

Baca Juga: Jalan Berat Timnas Indonesia Usai Ronde Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2026, Skuad Garuda Jangan Santai Dulu

Singapura baru saja menggelar pemilu untuk menentukan presiden keenam mereka awal September 2023 lalu. Di negeri persemakmuran Inggris ini, presiden dipilih setiap enam tahun dengan kekuasaan terbatas. Dari ketiga kandidat, presiden terpilih adalah Tharman Shanmugaratnam.

Ia sebelumnya pernah menjadi wakil perdana menteri, menteri keuangan, dan ketua bank sentral Singapura. Sementara dua kandidat yang gugur adalah Tan Kin Lian, mantan kepala eksekutif perusahaan asuransi lokal NTUC Income dan Ng Kok Song, mantan kepala investasi dana kekayaan negara Singapura.

Untuk menjadi presiden di Singapura syarat utamanya adalah berusia minimal 45 tahun, warga negara Singapura, dan terdaftar sebagai pemilih aktif. Selain itu, calon presiden minimal sudah sepuluh tahun berturut-turut tinggal di Singapura dan bukan anggota partai politik saat pencalonan diri. Calon presiden juga minimal telah tiga tahun memegang jabatan krusial pemerintahan untuk calon dari sektor publik dan pernah menjadi CEO perusahaan dengan total aset minimal 500 juta dolar Singapura jika berasal dari sektor swasta. 

Pemilu di Indonesia 

UUD 1945 Pasal 6 telah mengatur syarat menjadi calon presiden dan wakil presiden republik Indonesia sebagai berikut. 

1. Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

2. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum

3. Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI