Pelaku Usaha Klaim Alami Rugi Ratusan Miliar Gegara Kebijakan Minyak Goreng

Achmad Fauzi Suara.Com
Selasa, 17 Oktober 2023 | 14:48 WIB
Pelaku Usaha Klaim Alami Rugi Ratusan Miliar Gegara Kebijakan Minyak Goreng
Pasokan MinyaKita di Pasar Beringharjo. [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Adapun 3 perusahaan yang menjadi tersangka adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

"Sedihnya kami itu, kami menjalankan program pemerintah, demi merah putih malah dibeginikan," kata Marcella.

Sebelumnya, penetapan 3 perusahaan ini sebagai tersangka juga pernah menjadi perhatian Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio.

"Pemerintah membuat aturan tersebut guna mengatasi kelangkaan minyak goreng di mana-mana kan? Dalam situasi itu, pengusaha mungkin juga mau ambil kesempatan untung juga, namanya juga pengusaha. Tapi sudah seharusnya pemerintah memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pengusaha yang berinvestasi di Indonesia," ujar Agus.

Terpisah, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono menegaskan, peristiwa ini akan jadi catatan serius bagi kalangan usaha bila di kemudian hari ada program lain dari pemerintah yang melibatkan pengusaha swasta.

"Ke depan, perusahaan akan sangat berhati-hati agar masalah ini tidak terjadi lagi. Artinya setiap ada kebijakan seperti yang lalu perusahaan akan melihat dulu dampak ke depan bagi perusahaan tersebut," kata Eddy.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI