Suara.com - Dua penumpang yang menjadi tersangka pencurian barang di KA Tawang Jaya Premium di-blacklist PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI.
"Apabila nantinya terbukti secara hukum dan telah berkekuatan tetap, maka kedua tersangka pelaku pencurian barang penumpang KA Tawang Jaya Premium tersebut akan mendapatkan sanksi tegas dari KAI berupa di-blacklist seumur hidup dan tidak diizinkan untuk melakukan perjalanan dengan seluruh moda transportasi kereta api di KAI Group," ujar Wakil Presiden Hubungan Masyarakat KAI, Joni Martinus dalam keterangan resminya yang dikutip pada Selasa (17/10/2023).
Pada Sabtu (14/10/2023) sebelumnya, KAI menerima laporan tentang pencurian 1 unit iPad dan 1 unit laptop dari penumpang KA Tawang Jaya Premium dengan rute Semarang Poncol-Pasar Senen.
Usai melakukan penyelidikan, PT KAI kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Waspada, Ada Pencuri di Dalam Kereta Api Jarak Jauh, Dua Tertangkap
Pelaku berhasil diamankan di Tangsel dan Banjarnegara. Setelah melakukan penelusuran, pada Minggu (15/10/2023), KAI bersama dengan pihak kepolisian berhasil mengamankan dua tersangka pelaku pencurian.
Tersangka pelaku pertama dengan inisial W ditangkap di kediamannya di kawasan Pamulang Barat, Tangerang Selatan pada Minggu (15/10/2023).
Sementara tersangka pelaku kedua dengan inisial I berhasil ditangkap di Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah pada Senin (16/10/2023).
Untuk melancarkan operasi penangkapan, KAI membentuk tim gabungan dengan Kepolisian untuk melakukan pengintaian serta eksekusi penangkapan terhadap tersangka pelaku pertama di lokasi hasil pelacakan ke alamat tersangka.