Alasan BCA Kena Sanksi OJK Hingga Wajib Denda Rp100 Juta

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 17 Oktober 2023 | 09:56 WIB
Alasan BCA Kena Sanksi OJK Hingga Wajib Denda Rp100 Juta
Gedung Bank Central Asia (BCA) di Jakarta, Rabu (28/6/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Bank Central Asia Tbk atau BCA mendapatkan sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena dianggap terlibat dalam kasus pelanggaran peraturan hukum di sektor pasar modal oleh PT Berlian Aset Manajemen. BCA berperan sebagai bank kustodian dari PT BAM.

"PT Bank Central Asia Tbk selaku bank kustodian mendapat sanksi administratif berupa denda Rp100 juta karena terbukti melakukan pelanggaran Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (3) POJK Nomor 23/POJK.04/2016," tulis OJK dalam keterangan resminya, dikutip pada Selasa (17/10/2023).

Sementara itu, PT BAM mendapat denda sebesar Rp525 juta. OJK memberikan waktu maksimum 6 bulan bagi perusahaan untuk segera membubarkan reksa dana berlian khatulistiwa saham dan menyalurkan dana hasil likuidasi yang merupakan hak pemegang unit penyertaan.

OJK juga meminta PT BAM untuk segera menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan instruksi tertulis ini setiap bulan. Apabila dalam waktu 6 bulan belum selesai, izin usaha PT BAM akan dicabut.

Baca Juga: Tagih Utang Pinjol Pakai Sedot WC Sampai Teror Ojol, AdaKami Kena Sanksi Ringan

Sedangkan Ditur PT BAM, Retno Dewi, dan Direktur PT BAM, Arsoni Chrinarto masing-masing mendapatkan sanksi sebesar Rp125 juta serta diminta untuk segera menindaklanjuti instruksi tertulis dari OJK kepada PT BAM.

Sejumlah aturan yang dilanggar oleh PT BAM diantaranya Pasal 24 POJK Nomor 23/POJK.04/2016 dan Pasal 6 ayat (1) huruf d POJK Nomor 23/POJK.04/2016 sebagaimana diubah dan diatur sama dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2020.

Selain itu, Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2) POJK Nomor 23/POJK.04/2016 serta Pasal 6 ayat (1) huruf j POJK Nomor 23/POJK.04/2016 sebagaimana diubah dan diatur sama dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2020 jo dan Pasal 8 ayat (2) POJK Nomor 23/POJK.04/2016.

OJK juga menugaskan PT BAM untuk melaporkan proses pembubaran reksa dana berlian khatulistiwa kepada mereka, karena terbukti sebagai pihak yang menyebabkan PT BAM melakukan pelanggaran sesuai dengan poin a, b, dan c di atas, serta terbukti melakukan pelanggaran atas ketentuan poin 3 huruf b angka 1 huruf g dan huruf h Peraturan Nomor V.A.3.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari BCA terkait informasi yang disampaikan oleh OJK tersebut.

Baca Juga: 17 ATM BCA Terdekat Madiun, Lengkap dengan Link Google Maps

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI