Waspada, Ada Pencuri di Dalam Kereta Api Jarak Jauh, Dua Tertangkap

Achmad Fauzi Suara.Com
Senin, 16 Oktober 2023 | 15:13 WIB
Waspada, Ada Pencuri di Dalam Kereta Api Jarak Jauh, Dua Tertangkap
Penumpang Kereta Api (ANTARA/HO/KA Daop 8 Surabaya)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penumpang kereta api jarak jauh kini perlu waspada, sebab adanya pencuri yang beraksi di dalam kereta api. PT KAI (Persero) bersama pihak kepolisian telah berhasil menangkap dua pencuri laptop dan ipad milik penumpang KA Tawang Jaya Premium relasi Semarang-Pasar Senen.

Adapun, tersangka pertama berinisial 'W' ditangkap di kediamannya yakni di kawasan Pamulang Barat, Tangerang Selatan pada Minggu (15/10). Sedangkan, tersangka kedua berinisial 'I' ditangkap di Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

"KAI membentuk tim bersama dengan Kepolisian guna mengadakan pengintaian serta eksekusi penangkapan terhadap tersangka pelaku pertama di titik sasaran hasil tracking ke alamat tersangka pelaku," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulis, Senin (16/10/2023).

Tersangkacpertama tersebut kemudian dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk dilakukan proses pengembangan, sebab diduga tersangka merupakan bagian sindikat yang terorganisir. Berdasarkan keterangan dari tersangka pelaku pertama tersebut, tim KAI dan Kepolisian melanjutkan dengan penangkapan tersangka pelaku kedua di Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah pada Senin, 16 Oktober 2023.

Baca Juga: 3 Cara Beli Tiket Kereta Cepat, Harga Murah dan Promo

Sebelumnya, KAI menerima laporan pencurian dari penumpang KA Tawang Jaya Premium relasi Semarang Poncol – Pasar Senen pada Sabtu (14/10). Berdasarkan laporan yang KAI terima, barang yang dicuri berupa 1 unit iPad dan 1 unit laptop.

Guna pencarian informasi, KAI kemudian mengecek CCTV sehingga ditemukan titik terang kasus pencurian tersebut. Selanjutnya petugas melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian guna proses penyelidikan lebih lanjut.

"KAI akan terus meningkatkan sistem keamanan baik di atas kereta api ataupun di stasiun. Pelaku tindak kriminal di kereta api pasti akan tertangkap karena KAI sudah mempunyai CCTV analytic yang mampu mendeteksi wajah dan identitas pelaku. Kami juga mengimbau kepada seluruh penumpang untuk senantiasa menjaga barang bawaannya masing-masing. Kepada para penumpang, agar menempatkan barang bawaan yang berharga di tempat yang aman dan mudah diawasi," imbuh Joni.

Apabila nanti terbukti secara hukum berkekuatan tetap, maka kedua tersangka pelaku pencurian barang penumpang KA Tawang Jaya Premium tersebut akan mendapatkan sanksi tegas dari KAI berupa di black list seumur hidup tidak dapat melakukan perjalanan dengan seluruh moda transportasi kereta api di KAI Group.

Secara aturan terkait barang begasi penumpang, barang bawaan yang diperbolehkan untuk dibawa penumpang sebagai bagasi yaitu volume maksimal adalah 20 kg atau volume 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm.

Baca Juga: KAI Tebar Promo Diskon Tiket Kereta Api Oktober Ini, Simak Rutenya

Sedangkan, barang-barang yang tidak boleh dibawa di antaranya barang-barang yang mudah terbakar, senjata api, senjata tajam, narkotika, obat-obatan terlarang dan zat aditif lainnya, benda/barang yang berbau menyengat serta hewan peliharaan.

"KAI mengimbau kepada seluruh penumpang agar menjaga etika, perilaku, dan budaya bertransportasi yang baik serta saling menjaga keamanan dan keselamatan pengguna transportasi umum kereta api," pungkas Joni.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI