Suara.com - Heboh adanya pernyataan bahwa Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengalami kebangkrutan. Hal ini diungkapkan oleh Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin.
Dalam pidatonya itu, setelah ditinggalkan Andi Sudirman Sulaiman, anggaran Sulsel mengalami defisit Rp 1,5 triliun. Hal ini, akibat perencanaan anggaran yang keliru.
"Saya harus terbuka ke semua yang terhormat, semua pimpinan dan anggota DPRD yang ada. Kita defisit Rp 1,5 triliun, Sulsel ini bangkrut," ujar Bahtiar.
Menggapi hal itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo merasa kurang setuju penggunaan kata bangkrut yang dilontarkan oleh Pj Gubernur tersebut. Sebab, kondisi keuangan yang dilalami oleh Pemprov Sulsel bukan kebangkrutan, tetapi kesulitan likuiditas, akibat pengelolaan utang jangka pendek.
"Penggunaan istilah 'bangkrut' sejatinya kurang tepat untuk memaknai ketidakmampuan Pemprov Sulsel dalam melunasi utang jangka pendek/panjang di tahun ini. Yang dialami Pemprov bukanlah kebangkrutan, melainkan kesulitan likuiditas akibat dari pengelolaan utang jangka pendek yang kurang prudent," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (16/10/2023).
Prastowo melanjutkan, pihaknya telah menganalisis laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) 2022 dan Laporan realisasi anggaran (LRA) 2023 Pemprov Sulses, di mana diakui bahwa kinerja keuangan kurang sehat.
"Untuk 2023, terdapat utang jangka pendek jatuh tempo dan utang jangka panjang yang menjadi kewajiban Pemprov Sulsel," kata dia.
Dalam hal ini, Prastowo menambahkan, permasalahan yang dialami Pemprov Sulsel bukan pada tidak mampu melunasi utang jangka panjang, tetapi, memang kesulitas utang jangka pendek. Sebab, Pemprov Sulsel telah menganggarkan angsuran pokok utang jangka panjang di APBD 2023.
Sebenarnya, tambah dia, sebenarnya permasalahan ini bisa ditangani, jika melakukan optimalisasi pendapatan dan efisiensi belanja.
Baca Juga: Kemenkeu Lelang PS5 Harga Murah Rp 1 Juta, Ini Link Pendaftaran, Cara Ikut dan Syaratnya
"Pemprov Sulsel dapat melakukan negosiasi utang jangka pendek; restrukturisasi utang jangka panjang; optimalisasi pendapatan dan efisiensi, serta realokasi belanja untuk menekan SILPA; dan/atau refinancing sebagai langkah terakhir," pungkas dia.