Profil Perusahan Edi Darmawan Salihin yang Lakukan PHK Tanpa Bayar Pesangon

Achmad Fauzi Suara.Com
Senin, 16 Oktober 2023 | 10:02 WIB
Profil Perusahan Edi Darmawan Salihin yang Lakukan PHK Tanpa Bayar Pesangon
Ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin. [Netflix]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ayah Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin kembali disorot oleh publik. Setelah Film Netflix Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso, kekinian Edi Darmawan Salihin disorot karena melakukan PHK tanpa memberikan pesangon.

Adapun, perusahaan milik Edi Darmawan Salihin PT Fajar Indah Cakra Cemerlang melakukan PHK kepada 38 karyawannya pada tahun 2018. Namun, pengakuan dari mantan karyawannya, bahwa Edi Darmawan tidak memberikan uang PHK sepeser pun.

Terlepas dari hal itu, berikut profil PT Fajar Indah Cakra Cemerlang:

Seperti dikutip dari berbagai sumber, tidak banyak informasi terkahir perusahaan miliki Edi Darmawan Salihin PT Fajar Indah Cakra Cemerlang. Perusahaan ini merupakan perusahaan jasa ekspedisi, di mana melayani pengiriman barang/paket ke seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Citi Berenana PHK Massal Karyawan Bulan Depan

Sebelumnya, kantor PT Fajar Indah Cakra Cemerlang berlokasi di jalan Petojo Enclek XIV, Nomor 33, Jakarta Pusat, DKI Jakarta. Perusahaan ini juga sempat menjadi anggota Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia.

Edi Darmawan, ayah Mirna Salihin. [YouTube Karni Ilyas]
Edi Darmawan, ayah Mirna Salihin. [YouTube Karni Ilyas]

Para karyawan PT Fajar Indah Cakra Cemerlang juga sempat membela Mirna Salihin selama masa persidangan Jessica Wongso dalam kasus pembunuhan kopi Vietnam. Kala itu, sebanyak 50 karyawan melakukan demonstrasi menuntut Jessica Wongso dihukum mati.

Tidak membayar pesangon

Sebelumnya, Mantan karyawan PT Fajar Indah Cakra Cemerlang, Teguh Sudarmono membongkar aksi tidak terpuji Edi Darmawan Salihin yang tidak membayarkan uang pesangon saat dirinya di-PHK. Padahal dirinya telah mengabdi di perusahaan tersebut selama 18 tahun.

Akhirnya, Edi Darmawan dilaporkan atas aksinya tidak membayarkan uang pesangon ketika melakukan PHK pada 2018 silam.Berdasarkan pernyataan Teguh, ia tidak masalah jika harus diberhentikan. Namun, ia kecewa karena setelah di PHK justru tidak mendapatkan pesangon sama sekali.

Baca Juga: Badai PHK Terjang Industri Teknologi, Epic Games Pangkas 870 Karyawan

"Saya juga kaget tiba-tiba jadi PHK, ya pengurangan itu mungkin alasannya buat efisiensi gitu. Saya terima tapi kok tidak ada pesangon, kemana pesangonnya?" kata Teguh dilansir dari Intens Investigasi, yang dikutip Senin (16/10/2023).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI