Suara.com - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menetapkan Sadikin Rusli (SR) yang sebelumnya berstatus saksi jadi tersangka dalam kasus korupsi BTS atau base transceiver station 4G serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, penetapan tersangka merujuk pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2023 tertanggal 15 Oktober 2023.
Sadikin Rusli jadi tersangka usai sebelumnya diamankan penyidik di Surabaya pada Sabtu (14/10/2023). Sempat dilakukan penggeledahan di kediamannya sebelum SR diamankan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur hingga akhirnya dibawa ke Jakarta.
Dari hasil pemeriksaan tambahan, penyidik menemukan fakta dan alat bukti terkait dugaan permufakatan jahat, sehingga SR ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Edward Hutahaean Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo, Rumah hingga Kantor Turut Digeledah
Terkini, setelah ditetapkan sebagai tersangka SR telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Ia akan mendekam di Rutan Salemba setidaknya selama tiga pekan ke depan.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, diduga kuat SR melanggar hukum karena terlibat dalam permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, dan menggunakan uang sebesar Rp 40 miliar. Hal ini diduga sebagai hasil tindak pidana dari tersangka lain, yaitu IH, melalui tersangka WP.
Pasal yang disangkakan terhadap SR adalah Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, nama SR terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melalui keterangan saksi mahkota dan terdakwa atas nama Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama. Windi mengungkap adanya aliran dana terkait proyek BTS 4G Kominfo yang mengalir ke SR.
Windi juga menyatakan bahwa nomor telepon SR diberikan oleh eks Direktur Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, melalui pesan aplikasi Signal.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Edward Hutahaean Diduga Terima Rp 15 M dari Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo