Tanggapan Pelaku UMKM Usai Jual Beli di Social Commerce Resmi Dilarang

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 15 Oktober 2023 | 07:58 WIB
Tanggapan Pelaku UMKM Usai Jual Beli di Social Commerce Resmi Dilarang
Salahs atu pelaku UMKM asal Sumatera Utara, Naniko [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Larangan pemerintah terhadap penggunaan aplikasi "s-commerce" atau media sosial seperti Tiktok Shop untuk kegiatan dagang direspon oleh pelaku UMKM khususnya di bidang kuliner asal Sumatera Utara.

"Bagi saya tidak ada pengaruhnya," ujar pemilik usaha martabak berjenama "Naniko", Eva Meiranda Suska, di Medan, Sabtu (14/10/2023) kemarin.

Menurut Eva yang usahanya berlokasi di Medan Sunggal, Kota Medan, aktivitasnya di "s-commerce" seperti TikTok Shop tidak meningkatkan penjualan lantaran peminat yang kurang.

Dirinya pun lebih memilih untuk memanfaatkan media sosial lain yakni Instagram dan WhatsApp. Di sana, pembeli dapat memesan martabak dan membayarnya via transfer.

Baca Juga: PNM Ajak UMKM Binaan Unjuk Produk di Inacraft 2023

"Dengan model berdagang seperti itu saya bisa mendapatkan omzet sekitar Rp12 juta per bulan," kata Eva, dikutip dari Antara.

Sementara pengusaha UMKM kuliner abon ayam bermerek "Mak Kido", Fitri Wahyuni, yang berada di Kabupaten Deli Serdang, juga mengakui "s-commerce" seperti TikTok Shop tidak efektif dalam menjual produknya.

Hal itu lantaran Fitri tidak memiliki banyak pengikut di aplikasi tersebut. Kemudian, dia pun merasa tidak memiliki waktu untuk berpromosi secara langsung (live).

"Sehari-hari saya memanfaatkan Instagram atau WhatsApp. Untuk omzet, saya bisa mendapatkan rata-rata Rp7 juta-Rp8 juta sebulan," tutur Fitri.

Pada bulan September 2023 lalu, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik resmi dirilis.

Baca Juga: Alasan Sebenarnya Inara Rusli Protes Penutupan TikTok Shop, Begini Nasihat Emasnya untuk Pemerintah

Regulasi ini merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 yang mengatur tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, terdapat beberapa alasan di balik penerbitan aturan ini. Salah satunya adalah keinginan pemerintah untuk membuat standarisasi barang di platform Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Selain itu, terdapat indikasi praktik perdagangan yang tidak sehat oleh pelaku usaha asing, dan masih terbatasnya daya saing UMKM serta produk lokal. Persaingan yang seimbang dalam ekosistem PMSE juga belum terwujud, dan munculnya model bisnis baru yang berpotensi mengganggu ekosistem PMSE.

Salah satu poin penting dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 adalah mengenai "social commerce". Pasal 21 dari regulasi ini menyatakan bahwa pada ayat 2, PPMSE yang menggunakan model bisnis lokapasar (marketplace) dan/atau "social-commerce" dilarang berperan sebagai produsen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang distribusi barang.

Selanjutnya, ayat 3 dari pasal yang sama menegaskan bahwa PPMSE dengan model bisnis "social-commerce" tidak diperbolehkan menyediakan fasilitas transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI