Suara.com - Larangan pemerintah terhadap penggunaan aplikasi "s-commerce" atau media sosial seperti Tiktok Shop untuk kegiatan dagang direspon oleh pelaku UMKM khususnya di bidang kuliner asal Sumatera Utara.
"Bagi saya tidak ada pengaruhnya," ujar pemilik usaha martabak berjenama "Naniko", Eva Meiranda Suska, di Medan, Sabtu (14/10/2023) kemarin.
Menurut Eva yang usahanya berlokasi di Medan Sunggal, Kota Medan, aktivitasnya di "s-commerce" seperti TikTok Shop tidak meningkatkan penjualan lantaran peminat yang kurang.
Dirinya pun lebih memilih untuk memanfaatkan media sosial lain yakni Instagram dan WhatsApp. Di sana, pembeli dapat memesan martabak dan membayarnya via transfer.
"Dengan model berdagang seperti itu saya bisa mendapatkan omzet sekitar Rp12 juta per bulan," kata Eva, dikutip dari Antara.
Sementara pengusaha UMKM kuliner abon ayam bermerek "Mak Kido", Fitri Wahyuni, yang berada di Kabupaten Deli Serdang, juga mengakui "s-commerce" seperti TikTok Shop tidak efektif dalam menjual produknya.
Hal itu lantaran Fitri tidak memiliki banyak pengikut di aplikasi tersebut. Kemudian, dia pun merasa tidak memiliki waktu untuk berpromosi secara langsung (live).
"Sehari-hari saya memanfaatkan Instagram atau WhatsApp. Untuk omzet, saya bisa mendapatkan rata-rata Rp7 juta-Rp8 juta sebulan," tutur Fitri.
Pada bulan September 2023 lalu, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik resmi dirilis.
Baca Juga: PNM Ajak UMKM Binaan Unjuk Produk di Inacraft 2023
Regulasi ini merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 yang mengatur tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.