Suara.com - Pembangunan jaringan gas bumi (Jargas) akan terus diperluas menyusul urgensi pemanfaatan energi bersih serta menekan penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg). Pemerintah pun menetapkan 2,4 juta Sambungan Rumah Tangga (SR) bisa terealisasi hingga tahun 2024.
Guna merealisasikan hal tersebut, Pemerintah berencana merevisi Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil.
Revisi dilakukan untuk memungkinkan badan usaha swasta dapat juga membangun jaringan gas kota (Jargas) untuk masyarakat menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
"Dengan Perpres yang ada, KPBU tidak bisa masuk dalam skema. Nah sekarang, Perpresnya akan direvisi sehingga KPBU bisa berjalan," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di Kantor Kementerian ESDM dikutip Sabtu (14/10/2023).
Baca Juga: Kesedihan Goenawan Mohamad Melihat Sikap Jokowi di Akhir Kepemimpinannya Malah Mirip Soeharto
Arifin berharap dengan banyaknya pihak-pihak terlibat dalam membangun jaringan gas kota termasuk dengan pihak swasta, maka pembangunan jargas dapat lebih banyak dan massif.
"Dengan adanya (revisi Perpres) ini, kita bisa mengeroyok target pembangunan jargas yang sudah ditetapkan. Jadi selain porsinya Pertamina Gas Negara (PGN), nanti KPBU ada. Kita dari Kementerian ESDM jugaa harapkan ada anggaran dari APBN yang bersumber dari PNBP kita bisa dipakai untuk membangun Jargas. Dengan "keroyokan" itu targetnya itu bisa banyak,"harap Arifin.