Sejak 4 Oktober 2023 lalu TikTok Shop ditutup lantaran Kemendag melarang media sosial memiliki fungsi ganda sebagai e-commerce dengan menyediakan layanan jual beli di dalamnya. Aturan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Terkait kabar TikTok Shop yang akan dibuka kembali pada 10 November juga masih belum dikonfirmasi kebenarannya. Karena selain pihak Kemendag yang belum mengetahui informasi itu, TikTok juga belum memberikan pernyataan mengenai hal itu.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki mengatakan jika TikTok Shop bisa beroperasi kembali apabila telah mendapatkan izin sebagai e-commerce. Pasalnya sebagai pelaku usaha di Indonesia, TikTok juga harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Mereka semua pelaku usaha di Indonesia, jadi platform global harus ikut aturan,” ujar Teten pada Kamis (5/10/2023).
Selain itu, yang selama ini melatarbelakangi ditutupnya layanan tersebut adalah karena izinnya bukan sebagai platform jual beli, melainkan menjadi media sosial.
Teten juga menegaskan bahwa TikTok harus memiliki kantor resmi yang berbadan hukum di Indonesia agar perusahaannya dapat mengurus perizinan untuk berjualan sesuai aturan pemerintah.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama