Aturan Soal Produk Tembakau Dalam RPP Kesehatan Dinilai Perlu Dikaji Ulang

Achmad Fauzi Suara.Com
Jum'at, 13 Oktober 2023 | 16:38 WIB
Aturan Soal Produk Tembakau Dalam RPP Kesehatan Dinilai Perlu Dikaji Ulang
Petani memanen daun tembakau yang terendam banjir di Desa Bono, Tulungagung, Jawa Timur, Senin, (3/10/2022). Panen dini terpaksa dilakukan petani untuk mencegah kerusakan tanaman tembakau mereka yang terendam air akibat guyuran hujan dalam beberapa hari terakhir. ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko (ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aturan soal produk tembakau dinilai perlu dilakukan kajian ulang. Terutama dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan.

Pasalnya, makna aturan tersebut masih berisi banyak larangan bagi produk tembakau. Makna tersebut sangat bertentangan dengan payung hukumnya dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ada dua isu yang menjadi pertanyaan. Pertama, apakah UU Kesehatan menyamakan produk tembakau seperti narkotika dan psikotropika? Kedua, apakah pengaturan produk tembakau dalam UU Kesehatan dan turunannya merupakan bentuk pelarangan atau sebenarnya kita memaknainya sebagai pengamanan?" kata Direktur Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Cahyani Suryandari dalam sebuah diskusi, yang dikutip Jumat (13/10/2023). 

Cahyani menjelaskan, sebenarnya pertanyaan tersebut telah terjawab bahwa produk tembakau adalah produk legal dan berbeda dengan narkotika dan psikotropika. 

Baca Juga: Ada Muatan Asing di RPP UU Kesehatan?

Kelegalan produk tembakau telah dinyatakan tegas dalam enam putusan MK. Selain itu, pasal yang sempat menyetarakan produk tembakau dengan narkotika dan psikotropika yang sempat muncul ketika UU Kesehatan masih berupa draft telah dihilangkan saat pembahasan di DPR.

"Kemudian, untuk pertanyaan kedua. Apakah aturan produk tembakau di RPP Kesehatan ini maknanya bersifat larangan atau pengaturan? Nah, ini karena keduanya beda makna. Sedangkan di dasar hukumnya, yaitu UU Kesehatan, di pasal 152 itu jelas dikatakan bahwa aturan bagi pengamanan zat adiktif produk tembakau adalah dalam bentuk PP, maka semestinya berbentuk aturan, bukan pelarangan," imbuh dia.

Cahyani menuturkan, dari putusan MK, rokok bukan barang ilegal sehingga tidak dilarang untuk diiklankan meskipun dengan syarat tertentu. 

Maka dari itu, sebagai bentuk pengaturan dan pengamanannya, jika mengacu pada peraturan yang berlaku saat ini, iklan rokok itu ddiperbolehkan, dimana mulai dari jam 10 malam sampai jam 5 pagi.

Kemudian, tidak menampilkan adegan orang merokok, tidak memperlihatkan bentuk rokoknya, dan lainnya.

Baca Juga: 38 Asosiasi Pertembakauan dan KADIN Jatim Tolak Pasal Pengamanan Zat Adiktif di RPP UU Kesehatan Melalui Petisi

"Tapi, ya memang, tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, tidak ada larangan untuk diperjualbelikan, sehingga rokok adalah barang legal. Saya melihat putusan MK itu untuk melindung petani tembakau dan produk," kata dia.

Selain itu, Cahyani menambahkan, sebenarnya kunci dari pengaturan produk tembakau adalah edukasi. Oleh karena itu, diharapkan ada pembahasan bersama dalam menyusun peraturan ini. 

"Kita duduk bersama untuk membicarakan sejauh mana batasan pengaturannya," pungkas dia. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI