Adapun syarat untuk mendapat pupuk bersubsidi sesuai dengan Permentan 10/2022 adalah wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN), serta menggarap lahan maksimal dua hektare.
Permentan 10/2022 juga mengatur komoditas yang bisa mendapatkan pupuk bersubsidi, yaitu bawang merah, bawang putih dan cabai, padi, jagung, kedelai, tebu rakyat, kopi dan kakao.
"Sebagai BUMN, Pupuk Indonesia memastikan produksi dan ketersediaan pupuk bersubsidi terjaga, sehingga dapat membantu petani dalam meningkatkan produktivitas pertaniannya," pungkasnya.