Suara.com - Heboh video curhatan Tenaga Kerja Wanita (TKW) Hong Kong bernama Miss Yuni yang dikenakan bea masuk lebih tinggi dibanding produk celana dalam dikirim ke Indonesia. Video ini menjadi viral di media sosial.
Dalam video itu, Miss Yuni mengaku membeli celana dalam di Hong Kong seharga 70 dolar Hong Kong (HKD) atau setara Rp 140.560, namun dia mengirimkan celana dalam itu ke Indonesia dan dikekanaan biaya masuk sebesar Rp 800 ribu.
"Dikenakan pajak Rp 800 ribu oleh Kantor Pos Banyuwangi. Saya kira itu adalah palsu atau oknum yang mengatasnamakan Bea Cukai, tapi setelah saya selidiki, itu memang benar-benar dari Bea Cukai," ucap Miss Yuni yang dikutip dari video yang beredar di media sosial, dikutip Jumat (13/10/2023).
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Keuangan memastikan permasalahan itu telah diselesaikan antara Miss Yuni, Bea Cukai Juanda, dan penyelenggara pos, yakni PT Pos Indonesia.
Baca Juga: Kemenkeu Lelang PS5 Harga Murah Rp 1 Juta, Ini Link Pendaftaran, Cara Ikut dan Syaratnya
"Kasus ini sudah diselesaikan dengan baik ya. Bea Cukai Juanda dan pihak PT Pos Indonesia sudah berkomunikasi dengan Mbak Yuni dan penerima barang,"ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo yang dikutip dari media sosial X @prastow.
Menurut dia, Miss Yuni memang sering kali mengirimkan barang dari Hong Kong ke Indonesia. Namun, barang celana dalam itu masuk melalui jalur hijau atau tidak melalui pemeriksaan bea cukai.
Sebenarnya, permasalahan ini karena ada kesalahpahaman antara petugas pos dengan bea cukai, di mana petugas mengir nilai dolar yang tercantum adalah USD, padahal masih HKD uang kursnya lebih rendah.
"Telah diberikan edukasi ke pengirim dan penerima agar ke depan dapat menggunakan keterangan spesifik HKD. Terhadap penetapan ini dapat diajukan keberatan ke Kanwil Bea Cukai (dan) akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia.
Baca Juga: Segini Dana yang Digelontorkan Pemerintah Untuk Sukseskan Pemilu 2024