Suara.com - Sejumlah saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) terancam bakal terkena delisting secara paksa karena sudah terlalu lama mengalami suspensi.
Lantas bagaimana dengan nasib para investor yang sudah kepalang berinvestasi di saham tersebut?
Menanggapi hal ini Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan saat ini BEI tengah mencari cara lain untuk melindungi investor ritel yang terperangkap pada emiten-emiten yang terancam didepak tersebut.
“Temen-temen sekalian, kami di Bursa dan OJK sudah beberapa kali ketemu, nanti kita ada exercise (Red- Penyesuaian). Artinya, upaya memberikan perlindungan ke investor ritel yang telah berniat baik untuk investasi," dikutip Jumat (13/10/2023).
Baca Juga: Daftar 33 Emiten yang Terancam Didepak Paksa dari Pasar Modal
Ia bilang, bursa telah memanggil manajemen emiten-emiten yang sudah layak didepak paksa dari papan perdagangan karena telah dihentikan perdagangan saham sementara (suspend) lebih dari 24 bulan.
“Kita telah mengupayakan dari sekian perusahan-perusahaan tercatat yang sudah kita suspend, kita panggil,” jelas dia.
Namun, dia bilang, banyak diantara perusahaan tersebut yang tidak menanggapi panggilan itu karena beberapa alasan.
“Misalnya, ada Direksi atau Komisaris yang sudah tidak menjabat lagi. Bahkan ada yang kantornya sudah tidak ada,” ungkap dia.
Ia melanjutkan, BEI juga telah memanggil pemegang saham pengendali selaku pihak yang harus bertanggung jawab untuk membeli kembali saham publik.
Baca Juga: Pemegang Obligasi Tolak Hasil RUPO Waskita Karya, Nasib Sahamnya Bagaimana?
“Kita panggil gimana mereka (Red- Pemegang Saham Pengendali) menyatakan kesungguhan melakukan buyback,” ujar dia.
Lebih lanjut Nyoman menyatakan, BEI tidak berhenti dengan upaya tersebut karena juga mengumumkan informasi pihak yang dapat dihubungi oleh pihak-pihak yang berminat menjadi investor strategis pada emiten sekarat tersebut.
“Upaya kami, memberi informasi emiten beserta pihak yang dapat dihubungi,” kata dia.
Namun Nyoman mengingatkan, bursa tidak akan bertindak sebagai penghubung atau perantara antara calon investor strategis dan emiten sekarat tersebut.
“Kami (Red-BEI) independen, tidak dalam posisi men’comblangi’. Kami hanya mengumumkan informasi emiten-emiten berpotensi delisting,” kata dia.
Adapun emiten-emiten berpotensi mengalami penghapusan pencatatan secara paksa karena telah disuspend lebih dari 24 bulan, yaitu;
1. PT. Armidian Karyatama Tbk (ARMY)
2. PT. Bhakti Agung Propertindo Tbk (BAPI)
3. PT Cowell Development Tbk (CWOL)
4. PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)
5. PT. Bakrieland Development Tbk (ELTY)
6. PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)
7. PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ)
8. PT. Golden Plantation Tbk (GOLL)
9. PT. Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME)
10. PT. Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY)
11. PT. Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)
12. PT. Steadfast Marine Tbk (KPAL)
13. PT. Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS)
14. PT. Grand Kartech Tbk (KRAH)
15. PT. Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
16. PT. Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
17. PT. Multi Agro Gemilang Plantation Tbk PT (MAGP)
18. PT. Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI)
19. PT. Capitalinc Investment Tbk (MTFN)
20. PT. Mitra Pemuda Tbk PT (MTRA)
21. PT. Hanson International Tbk (MYRX)
22. PT Nipress Tbk. (NIPS)
23. PT. Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA)
24. PT. Polaris Investama Tbk (PLAS)
25. PT. Pool Advista Indonesia Tbk (POOL)
26. PT. Rimo International Lestari Tbk PT (RIMO)
27. PT. Siwani Makmur Tbk. (SIMA)
28. PT. Skybee Tbk (SKYB)
29. PT. Sugih Energy Tbk (SUGI)
30. PT. Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM)
31. PT. Trada Alam Minera Tbk (TRAM)
32. PT. Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)
33. PT. Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT)