Harga Emas Antam Macet Jelang Akhir Pekan, Saatnya Borong?

Jum'at, 13 Oktober 2023 | 09:50 WIB
Harga Emas Antam Macet Jelang Akhir Pekan, Saatnya Borong?
Emas produksi PT Aneka Tambang (Antam) di Jakarta. Harga emas batangan lansiran Antam pada perdagangan jelang akhir pekan ini Jumat (13/10/2023) mandek di level Rp1.072 juta per gram
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Harga emas Antam pada perdagangan jelang akhir pekan ini Jumat (13/10/2023) mandek di level Rp1.072 juta per gram.

Harga tersebut sama dengan harga jual pada hari sebelumnya, Kamis (12/10/2023).

Sementara itu harga buyback emas pada hari ini berada di level Rp949.000 per gram turun Rp1.000 per gram dibandingkan harga buyback Kamis kemarin yang Rp950.000 per gram.

Secara rinci harga emas termurah hari ini adalah emas ukuran 0,5 gram yang dipatok seharga Rp586.000 atau sama seperti harga kemarin. Harga emas 24 karat berukuran 1 gram juga terpantau parkir di tempat pada posisi Rp1.072.000. Kemudian, untuk emas 24 karat berukuran 5 gram, Antam mematok harga sebesar Rp5.135.000 atau sama seperti harga kemarin.

Baca Juga: Harga Emas Antam Kok 'Ngoyo' Liat Harga Jual Tambah Loyo

Sedangkan harga emas batangan Antam ukuran 10 gram juga terpantau sama seperti harga sebelumnya, yaitu sebesar Rp10.215.000. Selanjutnya, Antam menawarkan emas batangan ukuran 50 gram yang dibanderol seharga Rp50.745.000 atau sama seperti harga kemarin.

Lalu Antam mematok harga sebesar Rp101.412.000 untuk emas batangan berukuran 100 gram. Ukuran emas lain yang juga disediakan Antam ialah sebesar 500 gram yang dihargai sebesar Rp506.320.000 pada hari ini. Dan emas batangan ukuran terbesar yang ditawarkan Antam ialah sebesar 1.000 gram yang dipatok seharga Rp1.012.600.000.

Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah yakni sebesar 0,25 persen, menurut PMK Nomor 38 Tahun 2023, maka sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sedangkan untuk buyback, berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Kamis 5 Oktober 2023: Naik Rp3.000 Per Gram

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI