Ada Isu Asuransi Dibalik Kematian Mirna Salihin, Simak Tahapan Pengajuan Klaim Meninggal Dunia

Achmad Fauzi Suara.Com
Kamis, 12 Oktober 2023 | 11:36 WIB
Ada Isu Asuransi Dibalik Kematian Mirna Salihin, Simak Tahapan Pengajuan Klaim Meninggal Dunia
Ilustrasi: Aplikasi asuransi jiwa. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabar isu ada nilai asuransi di balik kematian Mirna Salihin menjadi heboh di publik. Tudingan asuransi ini disudutkan pada Ayah Mirna Salihin sendiri, Edi Darmawan Salihin yang dinilai ngebet mencairkan asuransi itu.

Namun, isu pencairan asuransi itu dibantah oleh Edi Darmawan. Bahkan, dia sesumbar jika benar mendapat asuransi tersebut, mka dirinya tak akan dihabiskan untuk kebutuhan pribadi.

"Otto udah ngomong saya yang macam-macam lah, yang saya disebut BIN, dapat asuransi Rp69 miliar lah," ungkapnya, dikutip dari YouTube Karni Ilyas.

"Saya kalau saya dapat, saya titip pak Karni uang itu nih sekarang disaksikan masyarakat Indonesi. Saya titipkan bikin masjid dan kasihkan ke kaum dhuafa," lanjutnya.

Baca Juga: Sering Dipandang Sebelah Mata, Ini Keuntungan Jadi Agen Asuransi

Terlepas dari hal itu, asuransi memang berfungsi untuk perlindungan di masa depan. Terlebih jika produknya merupakan asuransi jiwa, yang mana sebagai tabungan di masa depan untuk ahli waris.

Namun sebelum mencairkan Asuransi Jiwa bagi orang yang meninggal dunia, Anda perlu tahu ketentuan-ketentuan pencairannya. Jangan sampai, Anda salah langkah, sehingga dana dari asuransi jiwa tidak kunjung cair.

Seperti dikutip dari situs Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Kamis (12/10/2023), ada lima cara bagi Anda yang ingin mencairkan asuransi jiwa orang meninggal. Adapun, asuransi jiwa merupakan produk yang memberikan manfaat utama berupa uang pertanggungan untuk ahli waris. Salah satu klaim yang bisa dilakukan yaitu klaim meninggal dunia.

Nantinya, uang Pertanggungan bisa diberikan kepada ahli waris jika tertanggung atau orang yang diasuransikan sudah dinyatakan meninggal dunia.

Namun untuk waktu dan besaran klaim meninggal dunia pada asuransi jiwa setiap perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda-beda, tergantung dari kelengkapan dokumen persyaratan.

Baca Juga: Anti Ribet! Kini Klaim Asuransi Bisa Pakai Mesin

Berikut lima tahapan pengajuan klaim asuransi jiwa meninggal dunia:

1. Klaim diajukan paling lambat 3 bulan setelah meninggal dunia

Jangan sampai menunggu waktu yang lama untuk mengajukan klaim asuransi jiwa yang meninggal dunia. Biasanya, perusahaan asuransi jiwa ecara umum dapat memberikan waktu selama 90 hari atau 3 bulan.

2. Isi form pengajuan klaim

Anda juga perlu mengisi form pengajuan klaim meninggal dunia pada asuransi jiwa. Perlu diingat, pengisian form pengajuan klaim berbeda-beda di setiap perusahaan, ada perusahaan yang hanya menyediakan formulir secara offline, sehingga baru bisa didapatkan dengan memintanya secara langsung di kantor perusahaan asuransi yang bersangkutan.

3. Lampirkan dokumen persyaratan

Anda juga harus memperhatikan informasi apa saja yang menjadi syarat klaim pada polis asuransi. Saat menyerahkan formulir pengajuan klaim, Anda harus menyertakan sejumlah dokumen pendukung.

Rata-rata dokumen yang harus dilampirkannya diantaranya, Polis asli, Formulir klaim meninggal dunia yang diisi oleh penerima manfaat, Keterangan Meninggal Dunia yang diberikan oleh dokter, Formulir Surat Kuasa Pemaparan Isi Rekam Medik - diisi dan tanda tangan di atas meterai oleh Ahli Waris, Surat Keterangan Meninggal dari Instansi Pemerintahan yang berwenang yang sudah di legalisir, Copy hasil pemeriksaan medis yang telah dilakukan Tertanggung, Formulir Pemberitahuan Nomor Rekening dan Fotocopy Buku Rekening, Fotocopy Identitas diri Tertanggung, Fotocopy Identitas diri Ahli waris, Fotocopy Kartu Keluarga, dan Dokumen lain bila diperlukan.

4. Verifikasi dari pihak asuransi

Jika semua dokumen persyaratan, maka perusahaan asuransi akan melakukan tahap verifikasi dari lampiran dokumen-dokumen yang sudah diserahkan. Selanjutnya, akan ada proses penyelidikan dan konfirmasi data dari pihak asuransi lebih lanjut.

Verifikasi biasanya akan memakan waktu 14 hari kerja, tapi bisa juga lebih jika diperlukan investigasi yang lebih kompleks.

5. Pencairan Uang Pertanggungan

Jika memang semua proses telah dilalui dan verifikasi sudah selesai, maka selanjutnya pihak asuransi akan mencairkan uang pertanggungan ke rekening ahli waris. Namun, durasi pencairan uang pertanggungan di setiap perusahaan asuransi berbeda- beda.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI