Suara.com - Menteri BUMN Erick Thohir resmi menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarinves) Ad Interim menggantikan Luhut Binsar Panjaitan yang kini tengah menjalani perawatan. Sehingga, kini Erick Thohir juga bertanggung jawab atas kinerja Kemenko Marves.
Dengan adanya tambahan jabatan tersebut, kini Erick Thohir akan mengemban 13 jabatan yang sebelumnya menjadi tanggung jawab Luhut Binsar Pandjaitan. Berikut diantaranya:
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Ad Interim
Dengan mengambil alih posisi Luhut di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Erick Thohir sekarang juga memiliki tanggung jawab untuk mengelola berbagai sektor, termasuk pariwisata, energi, transportasi, kehutanan, perikanan, lingkungan hidup, kedaulatan negara, pemerataan ekonomi, infrastruktur, perubahan iklim, ketahanan bencana, dan revolusi mental.
Baca Juga: Erick Thohir Ingatkan Pemain Timnas Indonesia agar Tak Pandang Brunei Sebelah Mata
Erick Thohir kini mengemban Program Prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Jokowi mempercayakan kepada Luhut sebagai kepala Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung. Tugas Luhut adalah mengawasi koordinasi prasarana dan sarana dalam sektor moda transportasi ini.
Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI)
Pada tahun 2021, Jokowi mendirikan Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) dengan Luhut sebagai ketua. Pembentukan tim ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2021 mengenai Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.
Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri (P3DN)
Erick disebut juga menggantikan Luhut sebagai Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri (P3DN) sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018. Ia bertugas mengawasi proses penggunaan produksi dalam negeri mulai dari perencanaan pengadaan barang dan jasa hingga komponen dalam negeri dari produk yang diproduksi oleh instansi pemerintah.
Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan 15 Danau Prioritas Nasional
Dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 mengenai Penyelamatan Danau Prioritas Nasional yang ditandatangani oleh Jokowi pada tahun 2021, salah satu tugas dari dewan pengarah adalah memonitor dan mengawasi upaya penyelamatan danau prioritas nasional, dan selanjutnya memberikan laporan mengenai hasilnya kepada presiden
Ketua Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara
Jokowi mempercayakan Luhut sebagai Ketua Satuan Tugas untuk Meningkatkan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Meningkatkan Penerimaan Negara melalui Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2023 tentang Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.
Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional
Jokowi mengangkat Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 mengenai Dewan Sumber Daya Air Nasional. Sebagai Ketua Dewan SDA Nasional, dia berwenang untuk menetapkan rencana kerja Dewan SDA.
Ketua satgas Investasi IKN
Jokowi mengamanatkan kepada Luhut sebagai ketua satuan tugas untuk mempercepat pelaksanaan investasi di IKN Nusantara.
Bambang Susantono, Kepala Otorita IKN, menyampaikan bahwa satuan tugas tersebut akan mengawasi koordinasi di antara kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan bahwa proses percepatan investasi di IKN berjalan dengan lebih baik dan efisien.
Koordinator Penanganan Polusi DKI Jakarta
Jokowi menugaskan Luhut untuk memimpin upaya penanganan masalah polusi udara yang semakin memburuk di Jakarta. Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta pada akhir Agustus tahun ini.
Koordinator Penggunaan Kendaraan Listrik sebagai Kendaraan Operasional Pemerintah
Luhut untuk mengawasi dan mengkoordinasikan implementasi dari instruksi presiden (inpres) Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Jabatan yang Diemban Erick Thohir
Sebelum mengemban sepuluh jabatan di atas, Erick Thohir sendiri merupakan Menteri Badan Usaha Milik Negara (Menteri BUMN). Selain itu, ia juga menjabat Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), FIBA Central Board Member, Ketua PSSI, dan menduduki posisi penting di sejumlah klub (basket dan sepakbola) baik di Indonesia maupun luar negeri.