Suara.com - Wakil Presiden ke-12 Jusuf Kalla (JK) menyindir adanya BUMN yang masih memiliki utang terhadap salah satu perusahaannya di Kalla Group. Bahkan, utang itu tidak dibayarkan hingga tiga tahun dengan nilai mencapai Rp 300 miliar.
Hanya saja, Jusuf Kalla tidak menyebut perusahaan BUMN yang mengutang di salah satu perusahaannya. Namun, disinyalir BUMN itu adalah PT Waskita Karya (Persero) dan perusahaannya PT Bukaka Teknnik Utama Tbk (BUKK).
"Perusahaan kami malah sudah tiga tahun senilai Rp300 miliar belum dibayar-bayar," ujar yang dikutip, Rabu (11/10/2023).
Menanggapi sindiran itu, SVP Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita mengakui memang Waskita Karya memilik utang kepada Bukaka dalam menggarap proyel Jalan Tol Layang MBZ. Namun, jumlah utang tersebut masih dalam tahap perhitungan.
Baca Juga: Gantikan Luhut Binsar Pandjaitan Jadi Menko Maritim dan Investasi, Erick Thohir: Kurang Tidur
"Sehubungan dengan Pemberitaan di beberapa Media terkait Jusuf Kalla sebut hutang Waskita Karya ke Bukaka Tembus Rp 300M, dapat kami sampaikan bahwa angka final masih dalam proses persiapan penghitungan/verifikasi di Proyek Jakarta - Cikampek Elevated II (Tol MBZ)," ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip, Kamis (12/10/2023).
Ermy melanjutkan, kekinian kedua belah pihak telah bersepakat untuk menunjuk auditor eksternal yang independen dalam rangka meminta pendapat/reviu. Hasil review tersebut yang akan dijadikan dasar pembayaran Waskita-Acset KSO kepada KSO Bukaka-KS.
"Selain itu, Waskita-Acset KSO telah melakukan kewajiban pembayaran kepada KSO Bukaka-KS yang sudah ditagihkan sesuai dengan jumlah pembayaran yang diatur dalam kontrak," imbuh dia.
Sebelumnya, Sejauh ini, JK tidak mengetahui pasti penyebab BUMN belum membayar utang ke perusahaannya tersebut.
"Saya juga tidak tahu pasti penyebabnya. Atau mungkin terlalu banyak tugas dan tidak ada uang," kata JK lagi.
Baca Juga: Kereta Cepat Jakarta-Bandung Sisakan Utang yang Besar, Siapa yang Bayar?
Solusinya, kata Wakil Presiden ke-10 dan 12 ini, pemerintah harus menjamin tentang utang tersebut.
"Pemerintah dalam hal ini pemegang saham harus menjamin (membayar) utang itu. Karena biasanya, pemegang saham selalu yang bertanggungjawab," imbuh Ketua Umum PMI tersebut.