Uang dan Aset yang Diterima Presiden Usai Pensiun, Ini Bedanya dengan Singapura dan Malaysia

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 12 Oktober 2023 | 09:03 WIB
Uang dan Aset yang Diterima Presiden Usai Pensiun, Ini Bedanya dengan Singapura dan Malaysia
Presiden Jokowi (Instagram/jokowi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko WIdodo (Jokowi) akan segera mengakhiri masa jabatannya beberapa bulan lagi. Presiden yang berhasil menjabat selama dua periode ini mengaku ingin pensiun setelahnya.

Menarik disimak, berapa ana pensiun yang akan diterima presiden RI dan apa saja yang diterima presiden setelah pensiun.

Perbandingan uang pensiun dan aset pensiun presiden Indonesia, Malaysia, dan Singapura

Setiap negara tentu memiliki aturan dan anggaran masing-masing terkait dana pensiun pejabat negara, tidak terkecuali presiden. Berikut adalah perbandingan antara Indonesia, Malaysia, dan Singapura.

Presiden Indonesia

Presiden Indonesia yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Besaran pensiun pokok adalah 100% dari gaji pokok terakhir.

Gaji presiden Indonesia saat ini adalah Rp 30,2 juta atau enam kali lebih besar dari gaji tertinggi PNS di angka Rp 5,04 juta per bulan.

Pensiunan presiden dan wakil presiden hanya menerima uang pensiun tanpa tunjangan lainnya, meskipun saat ini mereka menerima tunjangan bulanan sekitar Rp32,5 juta.

Uang dan aset pensiun presiden Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang (UU) 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga: Erick Thohir Pastikan Laga Timnas Indonesia vs Brunei Darussalam Dihadiri Presiden Jokowi

Selain uang, presiden juga berhak mendapat tunjangan rumah yang mencakup biaya air listrik, telepon, serta perawatan kesehatan keluarga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI