Suara.com - Presiden Joko WIdodo (Jokowi) akan segera mengakhiri masa jabatannya beberapa bulan lagi. Presiden yang berhasil menjabat selama dua periode ini mengaku ingin pensiun setelahnya.
Menarik disimak, berapa ana pensiun yang akan diterima presiden RI dan apa saja yang diterima presiden setelah pensiun.
Perbandingan uang pensiun dan aset pensiun presiden Indonesia, Malaysia, dan Singapura
Setiap negara tentu memiliki aturan dan anggaran masing-masing terkait dana pensiun pejabat negara, tidak terkecuali presiden. Berikut adalah perbandingan antara Indonesia, Malaysia, dan Singapura.
Baca Juga: Erick Thohir Pastikan Laga Timnas Indonesia vs Brunei Darussalam Dihadiri Presiden Jokowi
Presiden Indonesia
Presiden Indonesia yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Besaran pensiun pokok adalah 100% dari gaji pokok terakhir.
Gaji presiden Indonesia saat ini adalah Rp 30,2 juta atau enam kali lebih besar dari gaji tertinggi PNS di angka Rp 5,04 juta per bulan.
Pensiunan presiden dan wakil presiden hanya menerima uang pensiun tanpa tunjangan lainnya, meskipun saat ini mereka menerima tunjangan bulanan sekitar Rp32,5 juta.
Uang dan aset pensiun presiden Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang (UU) 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Baca Juga: Dari Jokowi hingga Gibran Disenggol Plesetan Mahkamah Keluarga, Kaesang Gak Mau Ikut Campur
Selain uang, presiden juga berhak mendapat tunjangan rumah yang mencakup biaya air listrik, telepon, serta perawatan kesehatan keluarga.
Rumah yang diberikan juga akan dilengkapi dengan mobil dinas dan fasilitas keamanan.
Uang dan Aset Pensiun Pemimpin Malaysia
Melansir dari media di Malaysia, mantan Perdana Menteri (PM) di sana diketahui menerima dana pensiun hingga RM 1 juta atau sekitar Rp3,3 miliar. Jumlah ini sesuai dengan Undang-Undang Anggota Parlemen (Remunerasi) 1980.
Selain itu, mereka juga menerima pendapatan kotor bulanan sebesar RM 58.605,15 atau sekitar Rp197 juta.
Sementara itu, bagi para menteri yang mengundurkan diri sebelum waktunya akan mendapatkan RM2 juta, terlepas dari jangka waktu yang sudah mereka habiskan untuk mengabdi pada negara.
Uang dan Aset Pensiun Presiden Singapura
Berdasarkan undang-undang yang berlaku, siapapun yang berhenti menjadi Presiden di Singapura akan mendapatkan uang pensiun sesuai dengan syarat yang ditentukan oleh Parlemen melalui resolusi.
Sejauh ini, diketahui bahwa mantan presiden Singapura akan mendapatkan dana pensiun sekitar $GD1,55 juta atau Rp17,82 miliar. Nilai ini belum termasuk dengan tunjangan keperluan pribadi sebesar $GD 80 ribu dolar.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri