Suara.com - AdaKami secara resmi menerima sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) imbas elanggaran peraturan terkait penagihan.
Disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Keuangan Lainnya OJK, Agusman, PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) mengatakan, AdaKami mendapatkan peringatan atas praktik penagihan yang tidak etis.
"OJK telah mengeluarkan surat peringatan kepada AdaKami sebagai respon terhadap pelanggaran yang terjadi dalam praktik penagihan yang tidak sesuai etika," ucapnya dalam konferensi pers setelah Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Senin (9/10/2023) lalu.
Agusman menuturkan, OJK berkomitmen menindak tegas AdaKami Jika ditemukan adanya pelanggaran. Terkait laporan tentang dugaan bunuh diri nasabah, OJK telah meminta AdaKami untuk melakukan penyelidikan menyeluruh dan mengumpulkan informasi terkait kasus tersebut.
Baca Juga: Biodata dan Profil Bedu, Komedian Difitnah Jual Rumah Rp 5,5 Miliar Gegara Pinjol
OJK juga meminta AdaKami menyediakan hotline yang dapat digunakan untuk menerima pengaduan dari masyarakat terkait identitas korban tersebut.
Agusman juga memerintahkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk memeriksa apakah pengenaan bunga dan biaya administrasi oleh Adakami sesuai dengan Code of Conduct AFPI.
"OJK meminta Adakami untuk melaporkan hasil seluruh investigasi dan langkah-langkah selanjutnya yang diambil dalam rangka menyelesaikan kasus ini," kata dia.
Sebelumnya, AdaKami telah melakukan investigasi terhadap 36 laporan terkait temuan praktik pemesanan fiktif dalam proses penagihan kredit macet.
Laporan yang diterima berkaitan dengan penagihan terhadap pemesanan layanan ojek online, pemadam kebakaran, ambulans, dan jasa sedot WC.
Baca Juga: 4 Artis Punya Utang Miliaran, Bedu Kabarnya Terjerat Pinjol sampai Harus Jual Rumah