RUU Koperasi Dikebut Agar Bisa Disahkan Akhir Tahun 2023

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 09 Oktober 2023 | 21:40 WIB
RUU Koperasi Dikebut Agar Bisa Disahkan Akhir Tahun 2023
Nasabah koperasi simpan pinjam Indosurya (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) ingin segera pembahasan dan menyetujui RUU Perkoperasian menjelang akhir tahun 2023. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang unggul bagi perkembangan koperasi.

“Adanya revisi RUU perkoperasian diharapkan mampu memodernisasi koperasi di masa mendatang, melalui berbagai pembaruan ketentuan mulai dari lembaga penjamin simpanan, otoritas pengawas koperasi, sanksi hukum, hingga tata kelola koperasi,” kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim pada Senin (9/10/2023).

SesmenKopUKM mengatakan, RUU Perkoperasian, yang merupakan revisi ketiga dari UU Nomor 25 Tahun 1992, diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat akan panduan kebijakan mengenai koperasi yang responsif terhadap perubahan zaman dan kondisi di lapangan.

"Melalui perubahan RUU Perkoperasian, kami berusaha untuk memastikan bahwa koperasi menjadi lebih sehat, kuat, mandiri, dan dapat menghadapi tantangan," ungkapnya.

Baca Juga: 22 Juta UMKM di RI telah Masuk Ekosistem Digital

Dalam penyusunan RUU Perkoperasian, diperhatikan identitas koperasi yang disesuaikan dengan prinsip-prinsip dari International Cooperative Alliance, yang juga digabungkan dengan nilai-nilai ke-Indonesiaan, seperti asas kekeluargaan dan semangat gotong royong.

Kemudian modernisasi kelembagaan koperasi dengan pembaruan pada ketentuan keanggotaan, perangkat organisasi, modal, serta usaha. Lalu adanya adopsi dan rekognisi pada model yang sudah berkembang di kalangan masyarakat seperti Koperasi Syariah, Koperasi Multi Pihak, Apex Koperasi, pola tanggung renteng, dan lain-lain.

“Selain itu, adanya peningkatan pelindungan kepada anggota dan/atau masyarakat melalui pendirian dua pilar lembaga, yaitu Otoritas Pengawas Koperasi dan Lembaga Penjamin Simpanan Anggota Koperasi. Serta peningkatan kepastian hukum, dengan meregulasi ketentuan sanksi administratif dan pidana,” jelas dia, dikutip dari Antara.

Di sisi lain, dalam menciptakan struktur ekonomi yang lebih tangguh, KemenKopUKM menciptakan sebuah platform bernama EntrepreneurHub yang didesain untuk menciptakan ekosistem wirausaha yang lebih mudah dengan menyediakan berbagai informasi terkait wirausaha, mulai dari ide dalam mencari atau memulai usaha, hingga mengelola dan mengembangkan usaha yang dimiliki.

Melalui EntrepreneurHub diharapkan ada peran aktif dari berbagai kalangan, baik dari pemerintah dan lembaga pendukung lain sebagai enabler, maupun wirausaha untuk memiliki visi yang sama dalam memaksimalkan ekosistem wirausaha yang baik di Tanah Air.

Baca Juga: Catatkan Total Aset Hingga Rp1,85 Triliun, KSPPS NUS Tumbuh Bersama LPDB-KUMKM

“Dengan demikian, target Indonesia sebagai negara maju pada 2045 dapat terwujud melalui lahirnya wirausaha-wirausaha berkualitas,” ucap SesKemenKopUKM.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI