Suara.com - Asosiasi Pengusaha Logistik e-commerce (APLE) merespon kebijakan pemerintah soal adanya daftar produk yang diperbolehkan atau positive list impor di e-commerce. Menurut APLE, pelarangan pelarangan Impor produk dari e-commerce di bawah USD 100 lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.
Ketua APLE, Sonny Harsono mengatakan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 Pasal 19 Ayat 1 dan 2 tentang PMSE yang melakukan kegiatan Importasi yang bersifat Lintas Negara wajib menerapkan harga barang minimum sebesar minimal USD 100 adalah aturan yang merugikan dan diskriminatif serta melanggar norma perdagangan internasional.
"Upaya melindungi UMKM bukanlah dengan melarang nominal harga barang yang dapat dijadikan bahan dasar dari produksi UMKM dan memiliki nilai tambah, melainkan seharusnya pemerintah melihat proses Importasinya dimana Importasi Ilegal adalah penyebab utama Predatory Pricing, bukan nominal USD100 ke bawah yang membunuh UMKM, melainkan seluruh besaran nominal barang Import yang tidak melalui proses Importasi resmi akan menyebabkan Predatory Pricing dan merugikan UMKM," ujarnya yang dikutip, Senin (9/10/2023).
Sony melanjutkan, kekinian UMKM dalam negeri telah melakukan ekspor secara besar-besaran melalui PMSE Lintas Negara (Crossborder), sehingga menjadi kontradiktif apabila di sisi lain UMKM melakukan dan diuntungkan dengan perdagangan Lintas Negara melalui PMSE, akan tetapi PMSE tersebut malah dibatasi transaksinya.
Baca Juga: Mendag Zulhas Beri Bukti Pemerintah Lindungi UMKM
Dia mengunkapkan, saat ini nilai transaksi ekspor UMKM melalui PMSE Lintas Negara sebesar Rp 8-10 Triliun per tahun dan secara volume sudah melewati batas Importasi PMSE Lintas Negara, sehingga dapat disimpulkan bahwa jalur PMSE Lintas Negara ini adalah jalur Perdagangan yang memberikan kontribusi besar dan dapat meningkatkan daya saing UMKM secara internasional.
"Hal ini dapat dilihat dari target pencapaian PMSE Lintas Negara yang akan mendorong 60 juta UMKM pada tahun 2025 untuk dapat melakukan Export ke wilayah ASEAN dengan nilai transaksi lebih dari Rp 50 Triliun per tahun," kata dia.
Sony sebenarnya mendukung segala upaya untuk melindungi dan meningkatkan daya saing (Kompetitif Advantage) UMKM nasional, di mana tidak mungkin peningkatan daya saing UMKM dapat dicapai tanpa peningkatan kegiatan Lintas Negara (Crossborder).
"Pola terbaik saat ini yang dapat memberikan hasil instant dan langsung kepada UMKM adalah melalui pola PMSE Lintas Negara, dimana UMKM diuntungkan dengan memotong mata rantai pasok dari menjual ke pedagang besar (Trader) seperti pada model transaksi konvensional menjadi menjual langsung kepada pembeli (Buyer)," imbuh dia.
Sony juga meminta pemerintah untuk sangat berhati hati dalam penerapan Positive List dalam aturan tersebut, agar daftar tersebut dapat benar benar meningkatkan daya saing UMKM bukanlah malah merugikan.
Baca Juga: Pengamat: Dampak Positif Penutupan Tiktok Shop Hanya Sementara
"Dikarenakan selain bahan baku perdagangan PMSE Lintas Negara/Crossborder juga menghasilkan pendapatan negara dari segi pajak dan bea masuk sebesar Rp 5-6 Triliun per tahun," pungkas dia.